LABUHA, Malutline – Sengketa lahan yang terjadi di ruas Jalan Baru Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhirnya mulai menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu mencuat kembali setelah pemilik lahan, Charles Ong, melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes karena hingga kini belum menerima ganti rugi sejak pembangunan jalan tersebut dilakukan pada tahun 2015.
Aksi pemalangan jalan yang dilakukan Charles Ong tersebut akhirnya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Pemilik lahan kemudian melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Bagian Aset.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (3/3/2026), Pemerintah Daerah melalui Bupati dan Wakil Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin, memastikan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan milik Charles Ong akan segera direalisasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan serius terkait persoalan tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Bupati Halmahera Selatan.

“Pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan dengan Charles Ong. Proses pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami tinggal menunggu kedatangan Kepala Bidang Aset selaku pelaksana teknis pembayaran,” jelas Helmi Umar Muksin.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh berkas administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dengan demikian, proses pembayaran tinggal menunggu tahapan teknis untuk segera direalisasikan.
“Semua berkas dokumen sudah di-ACC oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba. Tinggal dilakukan pembayaran untuk lahan yang luasnya kurang lebih 1 hektare lebih,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik lahan Charles Ong menyambut baik komitmen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Ia berharap janji tersebut benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat perjuangan untuk mendapatkan haknya telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“Saya menghargai komitmen Pemda Halsel untuk menyelesaikan pembayaran ini. Harapan saya, hal ini segera ditindaklanjuti karena sudah terlalu lama saya perjuangkan,” ungkap Charles Ong.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan sejak lama apabila ada keseriusan dari pemerintah daerah untuk menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi. Namun hingga saat ini, ia baru kembali mendapatkan kepastian setelah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemalangan jalan.
Di sisi lain, masyarakat sekitar juga menyambut positif langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Warga menilai kepastian pembayaran ganti rugi tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan bagi pemilik lahan, tetapi juga untuk memastikan akses jalan kembali normal.
Ruas Jalan Baru Tomori–Mandaong sendiri merupakan jalur penting yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Pemalangan jalan yang sempat terjadi sebelumnya membuat aktivitas warga menjadi terganggu.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk segera membayar ganti rugi lahan tersebut, masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga akses jalan kembali lancar dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa hambatan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa secara adil dan transparan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Red)











Komentar