LABUHA, Malutline – Kinerja Bendahara Kecamatan Kayoa Selatan, Farida Rahkumbang, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Farida dilaporkan sudah lebih dari satu tahun tidak aktif berkantor di Kantor Camat Kayoa Selatan, melainkan beraktivitas di Desa Sayong.
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serius, karena tidak melaksanakan tugas di tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah lebih dari satu tahun bendahara tidak pernah masuk kantor camat, padahal tetap menerima gaji. Ini jelas melanggar disiplin ASN dan seharusnya bisa dikenai sanksi berat, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar salah satu warga, Rabu (12/11/2025).
Selain soal kedisiplinan, warga juga menyoroti belum dibayarkannya gaji honorer (PTT) selama empat bulan terakhir. Para pegawai PTT mengaku sudah berulang kali mempertanyakan hak mereka, namun belum ada kejelasan dari pihak kecamatan.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan soal honor empat bulan yang belum dibayar, tapi jawabannya selalu belum ada dana. Padahal dana operasional kecamatan seharusnya tersedia,” ungkap salah satu pegawai PTT yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Bupati Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di Kecamatan Kayoa Selatan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang tidak disiplin serta memperhatikan hak-hak tenaga honorer.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanani, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh bendahara Farida Rahkumbang maupun keterlambatan pembayaran honor PTT di wilayahnya. (Red)










Komentar