oleh

LBH Societas Maluku Utara Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Jeret ke Polres Halsel

Halsel  Malutline com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada Selasa (17/6/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH Societas Maluku Utara, Ismid Usman, yang datang ke kantor Polres Halsel sekitar pukul 16.00 WIT dan diterima oleh petugas SPKT Aipda Muhamad La Impi.

Dalam laporan bernomor STPL/378/VI/2025/SPKT, Ismid menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Irfan Yusnan terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2024 di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas korupsi di tingkat desa. Dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum kepala desa ini sudah sangat merugikan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Ismid Usman kepada wartawan usai melapor.

LBH Societas menduga terdapat penyimpangan pada pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya indikasi kuat penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Jeret.

Ismid berharap laporan tersebut segera diproses secara serius oleh pihak kepolisian. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan hanya tentang Irfan Yusnan, ini tentang keadilan bagi masyarakat desa,” tutup Ismid. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed