Halsel Malutline com-Audit atas Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 menemukan penataan aset Dinas Kesehatan senilai Rp9.828.831.200,00 tidak sesuai aturan. Aset tersebut dicatat secara gabungan dalam barang milik daerah (BMD)
Tiga jenis aset bermasalah itu meliputi mesin cuci sterilisasi RS Pratama Makian senilai Rp393.000.000,00, genset RS Pratama Makian sebesar Rp964.000.000,00, dan speed boat/motor tempel untuk puskesmas keliling senilai Rp8.071.831.200,00, sebagaimana tertulis dalam hasil audit BPK Malut dengan surat nomor:16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Pencatatan dilakukan secara paket, bukan unit, sehingga menyulitkan pelacakan fisik dan perhitungan penyusutan aset. Praktik ini melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dan berisiko menyebabkan aset hilang jejak.
BPKAD mengakui belum ada penelaahan rinci atas dokumen pengadaan tersebut. Inventarisasi ulang masih dalam proses dan pencatatan akan diperbaiki.
“Pemeriksa meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta memperbaiki koordinasi dengan BPKAD agar tidak terulang di tahun berjalan,”
“Aset sektor kesehatan bernilai miliaran harus tercatat secara tertib untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan layanan, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah,” (Red)
Komentar