oleh

GMNI HalSel Desak Pemda Selesaikan Pembayaran Pembebasan Lahan Silang Liaro Tahun 2023

-Berita, Daerah, Halsel, Pemda-1,012 views

Halsel Malutline com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Halmahera Selatan.Desak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Diminta Segera Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Maupun Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dampak Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Silang Liaro pada tahun 2023

Penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Aset Daerah kuat dugaan tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.

Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Halsel terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.sementara anggran Pembebasan lahan suda harus di sediakan sebelum Lahan itu di lakukan pengusuran.

Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga khususnya desa Silang Pengusuran itu suda di lakukan pada tahun 2023 dan Pembayaran tidak dilakukan oleh Pemirintah daera padahal Data tanaman kelapa pala pisang semua kami suda serahkan ke Pemerintah Desa Silang,tapi sampai sejauh ini Pemda tidak melakukan Proses pembayaran sehingga kami harus melakukan pemalangan jalan Liaro Menuju Labuha.

Ketua GMNI halsel Sumitro H Komdan Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Halsel. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

“Atas dasar itulah maka kami minta Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Halmahrra Selatan agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya (10/6/2025).

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka, DPC GMNI Halmahera Selatan akan Mengundang warga korban Pembebasan lahan melakukan Aksi Demonstrasi di Halsel dengan tuntutan Menyelesaikan pembayaran karena ini sangatlah emergency sebab, lahan dan tanaman milik warga adalah penunjang utama dalam kehidupan warga setempat,” tegas. Sumitro (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed