Ternate,Malutline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Dr. Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos,
dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/6/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Laos menyampaikan apresiasi kepada BPK atas proses pemeriksaan yang dinilainya profesional dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“LHP ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk pembenahan tata kelola keuangan Pemprov Malut agar lebih baik ke depan,” kata Sherly.
Namun demikian, opini WDP dari BPK menandakan masih adanya catatan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Direktur LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamja, menilai bahwa masalah keuangan masih menjadi titik lemah utama di tubuh Pemprov.
Samsul mendesak agar Gubernur segera mengambil langkah konkret, terutama membersihkan jajaran ASN di Dinas Keuangan yang diduga masih memiliki loyalitas tinggi terhadap Kepala Dinas Keuangan, Ahmad Purbaya, yang selama ini disorot publik atas lemahnya transparansi anggaran.
“Janji sudah disampaikan oleh Ibu Gubernur. Kini saatnya tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Bersihkan birokrasi di Dinas Keuangan agar tata kelola keuangan bisa pulih dan program pembangunan berjalan efektif,” tegas Samsul.
Hasil audit BPK RI ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Provinsi Maluku Utara. (Red)
Komentar