oleh

Tanah Dijual Tanpa Persetujuan Pemilik Sah, Apeles Kemor Diduga tipu warga pembeli

HALSEL,Malutline — Sebidang tanah di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, menjadi sumber sengketa setelah diduga dijual kembali tanpa persetujuan pemilik sah yang telah membelinya sejak tahun 2003.

Tanah yang telah dijual oleh ahli waris keluarga Kemor kepada Charles Ong pada tahun 2003, kini kembali dijual oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Penjualan ulang ini dilakukan tanpa adanya persetujuan atau kesepakatan dari Charles Ong selaku pemilik sah berdasarkan dokumen jual beli sebelumnya.

Apeles Kemor, yang juga merupakan anggota keluarga Kemor dan mengklaim sebagai ahli waris, menjadi pihak yang menjual ulang tanah tersebut. Padahal, seluruh ahli waris keluarga Kemor sebelumnya telah menandatangani surat jual beli yang menyatakan tanah tersebut sah dimiliki oleh Charles Ong. Dalam proses jual beli di Bulan Juli tahun 2003, turut hadir sebagai saksi Badi Ismail, serta diketahui dan disahkan oleh Camat saat itu, Iswan Marjuki.

Transaksi awal antara ahli waris keluarga Kemor dan Charles Ong terjadi pada Bulan Juli tahun 2003. Namun, masalah muncul baru-baru ini ketika diketahui bahwa tanah tersebut kembali dijual tanpa melibatkan pemilik sah.

Tanah yang disengketakan terletak di wilayah Desa Tomori, Jalan Kabenti dan Labuha, yang termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan setempat.

Sengketa muncul karena adanya klaim dari Apeles Kemor yang menjual tanah tanpa mempertimbangkan status kepemilikan yang telah sah secara hukum dan disetujui oleh seluruh ahli waris sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak Apeles Kemor dan Charles Ong.

Penjualan awal kepada Carles Ong didukung oleh surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua anggota keluarga Kemor serta saksi-saksi yang hadir. Dokumen tersebut juga telah diketahui secara resmi oleh camat. Namun, tidak diketahui apakah penjualan terbaru oleh Apeles Kemor didasari oleh dokumen hukum yang sah atau hanya klaim sepihak.

Hingga kini, pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum atau mediasi resmi untuk menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat. (Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed