Halsel,Malutline— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang warga bernama Apeles Kemor, diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah di atas lahan yang telah dimiliki oleh Charles Ong sejak tahun 2003.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, kembali diperjualbelikan oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Padahal, tanah tersebut telah sah dibeli oleh Charles Ong dari ahli waris keluarga Kemor lebih dari dua dekade lalu.
Penjualan ulang tanah dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Charles Ong sebagai pemilik sah, berdasarkan akta jual beli resmi yang ditandatangani pada 2003.
Pihak yang diduga terlibat adalah Apeles Kemor, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga pemilik awal, dan BPN Labuha yang menerbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.
Sengketa terjadi atas tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penjualan pertama terjadi pada 2003, sementara dugaan penjualan ulang dan penerbitan sertifikat baru terungkap baru-baru ini.
Persoalan muncul karena Apeles Kemor diduga menjual kembali tanah yang sudah dijual sebelumnya tanpa hak, dan sertifikat atas lahan tersebut tetap diterbitkan oleh pihak BPN tanpa verifikasi menyeluruh mengenai kepemilikan sebelumnya.
Charles Ong menyatakan keberatan dan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Apeles Kemor dan pihak BPN atas dugaan penipuan dan penerbitan sertifikat ilegal.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi BPN dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan agar tidak merugikan pihak lain.
Silakan beri tahu jika Anda ingin menambahkan kutipan narasumber, referensi hukum, atau data pendukung lainnya. (Red)
Komentar