oleh

Diduga putusan perceraian Suami Istri Yang di Ambil Pengadilan Agama Ternate Kelas .1.A Tidak Tanpa persidangan  

 Ternate Malutline com-perceraian suami istri yang di ambil pengadilan agama Ternate, Kelas .1.A sepihak karena tidak lewati jalur, pesidagan langsung di keluarkan putusan pada Senin tanggal 28 April 2025. dengan nomor, putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte tanggal 3 Maret 2025. Jumat (23/5/2025).

perceraian suami istri di Pengadilan Agama Ternate, diduga kuat, putusan perkara cerai suami istri yang beralamat di kel. Jati RT/RW/010/005 kecamatan kota Ternate selatan. provinsi Maluku Utara, tanpa menghadirkan suaminya, diam-diam langsung menjatuhkan putusan. cerai ada apa di balik ini? ujarnya.

Penggugat Perceraian Berinisial MAL alias iyam dan tergugat Berinisial MM alias Mus dan yang di sesalkan tergugat adalah putusan pengadilan.agama Ternate, tidak ada surat panggilan yang di layangkan oleh pengadilan agama Ternate ke tergugat sesalnya,

Tergugat mendapatkan infomasi perceraian. pada Jumat (23/5/2025) lansung mendatangi pengadilan agama Ternate pada pukul 10.30.wite bersama beberapa media untuk mengkonfirmasi soal kasus perceraian. yang di putuskan. sepihak

kedatangan tergugat, bersama ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut dan beberapa media ke pengadilan agama Ternate guna ketemu panitera mengkonfirmasi terkait, putusan.Perceraian yang di ambil pengadilan agama sepihak namun yang di temui hanya bagian pelayanan.

dan salah satu pegawai pengadilan agama yang di temui tergugat, bersama beberapa media dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN menyampaikan kami tidak tau dan kalau setau kami setiap panggilan tergugat, itu kami pihak pengadilan agama bekerja sama dengan kantor post, jadi nanti kantor post, yang akan mengantarkan surat panggilan tersebut, selanjutnya, nanti di tanyakan saja ke panitra karena semua itu lewat panitera ungkap, pegawai yang namanya, tidak di sebut,

lanjut, tergugat, bersama LSM LPAKN RI-PROJAMIN dan beberapa media akan melaporkan putusan. perceraian.yang di putuskan pengadilan agama Ternate tanpa di sidangkan ke APH Polda Maluku Utara,

tambanya, Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu desak pengadilan tinggi agama provinsi Maluku Utara, agar segera, di evaluasi kinerja pengadilan agama ternate kerena putusan perceraian yang diduga sepihak tegas. ketua LSM Malut,

panitera pengadil

an agama Ternate Drs.Irssan Alham Gafur, .M.H. belum dapat di konfirmasi hingga, berita ini di publish.

(Muksin)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed