oleh

Sewa Hotel Sendiri Dinilai Langgar Aturan KPK Di Desak Awasi Gubernur Malut Sherly Laos

TERNATE Malutline com-Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Lumbung informasi rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara Mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) agar melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Laos atas kebijakanya melaksanakan setiap kegiatan Rapat kerja (Raker) maupun kegiatan lain di Provinsi Maluku Utara selalu terpusatkan di Bela internasional Hotel di kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Lumbung informasi rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, melalui presrilisnya kepada wartawan, mengatakan Sewal Bella internasional Hotel oleh gubernur Maluku Utara Sherly Laos dinilai melanggar aturan Sebagai bentuk komitmen pimpinan baik itu presiden, gubernur, Bupati dan walikota telah di atur hak-hak untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan segala bentuk fasilitas oleh negara.

“Pihaknya menduga penggunaan uang rakyat, pada setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah khusus di provinsi Maluku Utara menjadi atensi dari LSM lumbung informasi rakyat ( lira) provinsi Maluku Utara di karenakan pada saat kegiatan Pemprov Maluku Utara hanya satu pilihan lokasi kegiatan yakni di hotel bella yang kepemilikan merupakan mendiang suaminya gubernur Serly Laos yang patut di duga penggunaan anggaran setiap kegiatan Pemprov memerlukan biaya yang cukup besar,” ungkapnya (21/5/2025).

Dikatakannya untuk evisiensi anggaran yang melekat pada APBD, Pemprov masih bisa menggunakan fasilitas pemerintah provinsi Maluku Utara misalnya kantor gubernur, kantor DPRD dan fasilitas lainnya yang bisa di gunakan di ibu kota provinsi Maluku Utara yakni di Sofifi tapi tidak di lakukan hal demikian, Malah semua kegiatan Pemprov di laksanakan di kota Ternate yang di pusatkan di hotel bella sementara banyak hotel atau lokasi kegiatan menjamur di kota Ternate yang dinilai lebih murah di bandingkan hotel Bella yang merupakan hotel elit yang pembiyayannya lebih besar di bandingkan hotel lain di kota Ternate namun tidak di gunakan.

berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, khusus dalam pasal 17,18,19,20 dan 21 dalam pasal ini menetapkan larangan bagi badan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui, mencampuradukkan wewenang dan/ bertindak sewenang-wenang Bahwa dalam pelaksanaan anggaran daerah pun berdasarkan inpres no 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara maupun Anggaran pendapatan daerah tahun 2025

“Oleh karenanya dari hasil monitoring LSM lumbung informasi rakyat (lira) provinsi Maluku Utara mendesak BPK RI dan KPK agar segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang di lakukan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan apabila di temukan ada potensi pelanggaran maka komisi pemberantasan korupsi (KPK) di desak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur Sherly laos,” pintah said A . Alkatiri. (Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed