Jakarta Malutline Com-14 Mei 2025-aktivis dari Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Harita Group di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang nikel tersebut di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Dalam orasinya, massa BIM-MALUT mengecam tindakan PT Harita Group yang diduga telah mencemari sumber air masyarakat dengan senyawa Kromium Heksavalen (Cr 6) zat karsinogenik berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan organ vital. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Boikot PT Harita Group,Cabut IUP PT Harita Group” dan “Adili direksi PT Harita Group serta segera angkat kaki dari Maluku Utara”.
“Kami Mahasiswa Asli Maluku Utara yang sudah lama mengemban Pendidikan tinggi di Jakarta Datang Ke depan kantor pusat PT Harita Group/Harita Nikel untuk menyuarakan jeritan masyarakat Obi yang hari ini harus bertahan hidup dengan air tercemar, laut yang rusak, dan udara yang penuh polusi. PT Harita tidak hanya merusak alam, tapi juga masa depan generasi kami,” tegas Koordinator Aksi BIM-MALUT, Riswan, dalam pernyataannya.
Tuntutan Konkrit BIM-MALUT
Dalam aksi tersebut, BIM-MALUT menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Kementrian ESDM Segera Mengevaluasi dan Memberikan Teguran Tegas Kepada PT Harita Grup Jika Masalah tersebut tidak dapat di tangani, Menuntut Kepada Bapak Bahlil Lahadalia Mentri ESDM segera mencabut izin usaha pertambangan PT Harita Grup di Pulau Obi, Maluku Utara, akibat dampak pencemaran lingkungan yang parah dan merugikan masyarakat.
2. PT Harita Grup harus memberhentikan aktivitas operasional tambang jika tidak segera memberikan solusi. Menuntut PT Harita Nickel untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, hingga dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dampak pencemaran Cr 6 yang telah melebihi batas legal. Penghentian ini harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan setempat.
3. Menuntut Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk segera memanggil Bapak Bapak Roy Arman Arfandy. Karena diduga tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di pulau obi maluku utara.
4. Transparansi dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Menuntut PT Harita Nickel untuk membuka seluruh data pengujian lingkungan, termasuk hasil uji kualitas air dan tanah yang menunjukkan tingkat Cr 6 yang melebihi batas legal.
Dalam pernyataan resminya, BIM-MALUT menyamakan kasus ini dengan tragedi Hinkley di California, AS, yang mengakibatkan ratusan warga menderita kanker akibat pencemaran Cr 6 oleh perusahaan energi PG&E. Mereka menegaskan bahwa Pulau Obi tidak boleh menjadi “Hinkley kedua” di Indonesia.
“Jika negara tidak hadir, maka kami yang akan bersuara. Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal hak hidup masyarakat Obi,” tutup Riswan. (Rifaldi)
Komentar