HALSEL, Malutline Com Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan (Halsel) kembali mencuat. Sabtu (26/4/2025), pemilik lahan dari Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, memalang akses masuk Gedung DPRD dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk protes terhadap Pemda yang dinilai ingkar janji menyelesaikan masalah ganti rugi.
Bakir, pemilik lahan yang palang, mengungkapkan bahwa lahan seluas lebih dari 1 hektar miliknya telah digunakan untuk pembangunan jalan dan kantor pemerintahan tanpa penyelesaian administrasi yang jelas.
“Lahan saya di depan Kantor DPRD, dengan panjang 122 meter dan lebar 10 meter, digusur begitu saja tanpa ganti rugi. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemda,” tegas Bakir.
dalam aksinya, Bakir bersama keluarganya menutup jalan dengan bambu, kayu, dan membentangkan spanduk bertuliskan “Maaf Jalan Sementara Ditutup Karena Belum Ada Penyelesaian” untuk menarik perhatian publik dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
Bakir mengaku sudah berupaya melakukan mediasi, mulai dari koordinasi langsung dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba hingga menggelar hearing bersama DPRD Halsel, namun hasilnya nihil. “Kami akan tetap memalang jalan dan pintu masuk DPRD sampai hak kami dipenuhi,” tambahnya.
Menariknya, Pemda Halsel mengklaim memiliki sertifikat lahan tersebut sejak 2012. Namun, hingga kini Pemda belum bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sah seperti surat jual beli, surat pembebasan lahan, atau sertifikat resmi. Di sisi lain, Bakir mengantongi bukti pembayaran pajak hingga tahun 2019 atas lahan tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal sengketa kepemilikan, tetapi juga mengungkap lemahnya tata kelola aset dan transparansi dalam proses pembangunan di daerah. Publik kini menanti, apakah Pemda Halsel akan mengambil langkah bijak menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka.(Red)
Komentar