Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.
terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.
Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala desa saat itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun tidak Melarang dan juga tidak Mengizinkan, kata pemilik tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.
Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan Rakyat (IPR) Termasuk izin Peruntukan, Pemanfaatan, Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.
“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu dekat dengan pantai”. ucapnya
“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek Ilegal di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)
Komentar