Ternate Malutline com-Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara. Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Menurut AKP Umar Kombong, penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 16:30 WIT, setelah anggota opsnal Satresnarkoba Polres Ternate mendapatkan informasi dari informan yang berpartisipasi dalam mengungkap narkotika. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman, S.Sos, M.H.

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Suherman memimpin tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka. Setelah melakukan pemantauan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate melihat tersangka MFT (22), keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Umar Kombong.

Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,” tambah AKP Umar Kombong.

Humas:

Editor : Muksin

Ternate Malutline.com – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah. Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh Kasat Narkoba bersama Ps. Kanit 3 Satresnarkoba Brigpol Rizki Zulfikar, berhasil menangkap terlapor M.A.E. (26) pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah timbangan, 1 buah tempat kacamata sebagai wadah untuk menyimpan narkotika, dan 1 pasang kaos kaki warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika.

“Terlapor M.A.E. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Umar Kombong.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Ternate dalam mengungkap kasus narkotika jenis sabu ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambah Kasi Humas.

Kapolres Ternate menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar, “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian. Jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan kehidupan Anda. Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba.”

Humas:

Editor : Muksin

Ternate Malutline com-Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah. Senin (23/6/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis ganja. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin oleh IPDA Fatmawati Sukur, S.H., berhasil menangkap terlapor A.F. pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 117 sachet plastik bening berukuran kecil dan 1 sachet berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga menemukan 1 botol plastik berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Terlapor A.F. diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Umar Kombong.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Ternate dalam mengungkap kasus narkotika jenis ganja ini. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Umar Kombong.

“Jauhi narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan kehidupan Anda. Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba,” tambah Kasi Humas.

Humas: polres

Editor : Muksin