Malut Line

HALSEL, Malutline — Pemandangan tak lazim ditemukan di ruas Jalan Lingkar Pulau Bacan menuju Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Sebuah jaringan listrik terlihat ditopang menggunakan batang pohon yang diduga dijadikan pengganti tiang listrik permanen.

Temuan ini sontak memicu perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, batang pohon berukuran besar itu tampak sengaja dipangkas seluruh cabang dan rantingnya, lalu pada bagian atas dipasangi isolator penyangga kabel listrik layaknya konstruksi tiang resmi jaringan distribusi milik PLN.

Berdasarkan pantauan di lapangan, batang pohon tersebut masih tertanam di dalam tanah dan digunakan sebagai penyangga aktif jaringan listrik menuju wilayah Desa Suma Tinggi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama menyangkut standar keamanan konstruksi jaringan listrik yang semestinya menggunakan tiang beton atau material sesuai spesifikasi teknis kelistrikan.

Sejumlah warga mengaku heran sekaligus khawatir melihat kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah penggunaan batang pohon itu merupakan bagian dari pekerjaan darurat, solusi sementara, atau justru praktik pemasangan yang dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan.

“Kalau ini benar dipakai untuk jaringan aktif, tentu masyarakat berhak tahu. Karena ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan kini mengarah ke PT PLN (Persero) ULP Labuha. Warga mendesak pihak PLN segera memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan batang pohon sebagai penyangga jaringan listrik di jalur tersebut.

Selain mempertanyakan aspek teknis, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan konstruksi itu tidak menimbulkan risiko fatal, terutama saat menghadapi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan deras yang kerap terjadi di wilayah Bacan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Labuha belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait kondisi yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Jika benar praktik semacam ini dilakukan tanpa standar teknis yang jelas, maka pertanyaan serius patut diajukan, Apakah keselamatan masyarakat mulai dikorbankan demi menekan biaya pembangunan jaringan listrik? (Red)

HALSEL, Malutline — Kabar membanggakan datang dari Desa Hidayat, Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu putra terbaik desa itu sukses menorehkan prestasi gemilang setelah berhasil meraih Juara II dalam turnamen domino yang digelar di lingkungan Kepolisian Resor Halmahera Selatan.

Prestasi ini sontak menjadi kebanggaan besar bagi keluarga, sahabat, dan seluruh anak-anak muda Desa Hidayat. Sosok pemenang yang merupakan putra sulung dari Haji Husen itu dinilai memiliki bakat luar biasa dan berhasil membuktikan bahwa anak muda desa juga mampu tampil bersaing dalam ajang bergengsi tingkat daerah.

Rasa bangga dan haru terpancar dari kedua orang tua serta rekan-rekan dekatnya. Mereka menilai kemenangan tersebut bukan sekadar hasil pertandingan, melainkan bukti bahwa kerja keras, bakat, dan semangat pantang menyerah mampu mengangkat nama daerah di tengah persaingan.

“Ini menjadi kebanggaan bagi kami semua. Anak muda Desa Hidayat kembali menunjukkan kualitas dan kemampuan yang patut diperhitungkan,” ungkap sejumlah pemuda desa.

Belakangan ini, nama Desa Hidayat terus menjadi perhatian karena kerap tampil dalam berbagai turnamen dan kegiatan kompetitif di Halmahera Selatan.

Dengan capaian tersebut, Desa Hidayat kini semakin dikenal luas. Bukan hanya sebagai desa biasa, tetapi juga sebagai tempat lahirnya anak-anak muda berbakat yang siap membawa nama daerah semakin bersinar.Kalau mau lebih “headline keras dan viral” ala Malutline, bisa dibuat lebih agresif lagi. (Jais)

TERNATE, Malutline – Kebijakan Pemerintah Kota Ternate terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, melalui Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2021, Walikota Tauhid Soleman menetapkan angka tunjangan yang dinilai sangat fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

Dalam beleid yang ditandatangani Walikota Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Yusuf Sunya, serta Plt Kabag Hukum Toto Sunaryo, pemerintah resmi mengubah ketentuan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.

Berdasarkan dokumen tersebut, besaran tunjangan perumahan ditetapkan mencapai, Ketua DPRD Rp29.500.000 per bulan Wakil Ketua DPRD, Rp27.500.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp20.000.000 per bulan, Tidak hanya itu, Pemkot juga menetapkan tunjangan transportasi sebesar Rp18.000.000 per bulan untuk setiap anggota DPRD.

Jika dihitung secara akumulatif, total anggaran yang digelontorkan setiap tahun mencapai angka miliaran rupiah hanya untuk fasilitas perumahan dan transportasi wakil rakyat di Ternate.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan standar harga sewa rumah dan kendaraan dinas yang dijadikan acuan pemerintah daerah. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan dilakukan secara periodik minimal satu kali dalam setahun oleh pemerintah daerah.

Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan Hi Rifai usai melaporkan walikota Ternate Tauhid ke kejaksaan tinggi Maluku Utara belum lama ini mempertanyakan transparansi proses penetapan angka tersebut, terutama karena nilai tunjangan dianggap cukup besar dibanding kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Di katakan Sarjan “Publik berhak mengetahui bagaimana kajian penentuan angka puluhan juta rupiah ini dibuat. Jangan sampai kebijakan ini justru menguntungkan elite politik sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dasar,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Ternate.

Dikatakannya Peraturan tersebut diketahui ditetapkan pada 26 Oktober 2021 di Kota Ternate dan resmi diundangkan pada 27 Oktober 2021 dalam Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2021 Nomor 456.

Kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Ternate mengenai urgensi kenaikan tunjangan tersebut, termasuk apakah kebijakan itu telah melalui kajian independen yang objektif.

Sorotan pun mengarah pada kepemimpinan Walikota Tauhid Soleman, apakah kebijakan ini benar-benar demi efektivitas kerja DPRD atau justru membuka ruang polemik baru terkait penggunaan anggaran daerah. (Red)

HALBAR, Malutline— Penanganan kasus dugaan pencurian kabel yang sedang ditangani Kepolisian Resor Halmahera Barat kini memantik kontroversi serius. Tiga penyidik dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Barat disorot keras setelah diduga melakukan proses hukum yang dinilai cacat prosedur dan menetapkan delapan warga sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang kuat.

Sorotan tajam ini datang dari pihak keluarga serta tim kuasa hukum delapan warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Keberatan tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang dihadiri keluarga tersangka, dua penasihat hukum, serta sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun dari awak media Mito yang sejak awal memantau perkara ini menyebutkan, pihak kuasa hukum telah berulang kali meminta penyidik memperlihatkan seluruh dokumen penyelidikan, rekaman dokumentasi tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap delapan warga tersebut.

Namun hingga saat ini, permintaan itu disebut belum dipenuhi secara jelas oleh penyidik, Salah satu kuasa hukum para tersangka, Wahyuningsih, SH, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mendesak penyidik membuka seluruh alat bukti yang mereka miliki. Sampai hari ini kami belum melihat adanya bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan klien kami benar-benar terlibat dalam dugaan pencurian kabel itu,” tegas Wahyuningsih saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, apabila penangkapan dan penetapan tersangka hanya dibangun di atas asumsi atau dugaan tanpa alat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Jika dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan dugaan semata, maka ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan,” ujarnya.

Pengacara yang akrab disapa Ibu Ningsih itu juga memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila penyidik terus mengabaikan prinsip transparansi dalam proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan siap membawa perkara tersebut ke level pengawasan yang lebih tinggi.

“Jika dalam waktu dekat penyidik tetap tidak mampu menunjukkan bukti yang meyakinkan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah Maluku Utara bahkan sampai ke Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami menduga ada tindakan sewenang-wenang dan proses hukum yang tidak sesuai standar operasional,” tegasnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari pihak keluarga para tersangka. Mereka menilai anak-anak mereka kini menghadapi proses hukum yang tidak jelas, sementara aparat belum menunjukkan secara terbuka dasar kuat yang menjadi landasan penahanan.

Keluarga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Polres Halbar Bungkam Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Halmahera Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan tim kuasa hukum.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media kepada Kapolres, Kasat Reskrim, hingga pihak humas Polres Halmahera Barat terkait dugaan kelalaian penyidik dan minimnya alat bukti, belum memperoleh jawaban.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Jika benar penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kasus pencurian kabel — melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak warga negara di hadapan hukum. (Red)

TERNATE, Malutline — Di saat masyarakat Kota Ternate masih menghadapi tekanan ekonomi, persoalan layanan publik, serta ketimpangan pembangunan yang belum kunjung terurai, sebuah dokumen resmi pemerintah justru memunculkan polemik baru terkait prioritas penggunaan anggaran daerah.

Dokumen berupa Peraturan Walikota Ternate Nomor 34 Tahun 2020 kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya kenaikan signifikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Aturan yang ditetapkan pada 30 Desember 2020 itu merevisi kebijakan sebelumnya dan secara resmi menaikkan komponen tunjangan transportasi serta tunjangan perumahan bagi unsur legislatif. Kebijakan ini memantik pertanyaan serius di tengah publik: untuk siapa sebenarnya APBD Kota Ternate bekerja?

Dalam dokumen tersebut tercatat, setiap anggota DPRD Kota Ternate menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.500.000 per bulan, dengan alasan penyesuaian standar harga sewa kendaraan dinas jabatan.

Tak berhenti di situ, tunjangan perumahan juga ditetapkan dengan angka yang tergolong fantastis. Rinciannya yakni, Ketua DPRD: Rp27.750.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp26.000.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp16.750.000 per bulan

Jika diakumulasi dalam satu tahun anggaran, alokasi fasilitas untuk pimpinan dan anggota dewan diperkirakan menguras APBD hingga miliaran rupiah.

Ironisnya, kebijakan tersebut lahir ketika berbagai kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani secara maksimal. Persoalan infrastruktur lingkungan, distribusi air bersih, penanganan sampah, hingga keluhan kesejahteraan masyarakat kecil masih terus menjadi persoalan nyata yang dirasakan warga.

Sejumlah pemerhati anggaran menilai kebijakan semacam ini patut diuji secara terbuka. Meski regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, publik tetap berhak mengetahui apakah kenaikan tunjangan tersebut benar-benar proporsional dengan kondisi keuangan daerah serta sejalan dengan kinerja wakil rakyat.

Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik semakin tajam: mengapa ketika rakyat diminta berhemat, fasilitas pejabat justru terus mengalami kenaikan?

Apakah pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terkait dampak belanja rutin pejabat terhadap kesehatan APBD? Ataukah kebijakan ini kembali menjadi gambaran bahwa anggaran daerah lebih cepat mengakomodasi kepentingan elite dibanding menjawab kebutuhan masyarakat luas?

Sorotan terhadap persoalan ini kini memasuki babak baru, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Sarjan Hi Rifai, secara resmi telah melaporkan dugaan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.

Laporan tersebut menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum agar segera mengkaji apakah kebijakan kenaikan tunjangan tersebut telah sesuai mekanisme, asas kepatutan, serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran daerah.

Kasus ini membuka ruang bagi lembaga pengawas, aktivis antikorupsi, serta masyarakat sipil untuk menelusuri lebih jauh arah penggunaan APBD Kota Ternate.

Ketika uang rakyat dipakai membiayai kenyamanan elite, transparansi bukan lagi pilihan — melainkan kewajiban. (Red)