LABUHA, Malutline— Masyarakat Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan kayu PT Poleko Yobarson dan kontraktornya PT Artha Rimba Sejahtera.

Penolakan itu disuarakan usai rapat yang digelar di Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, Selasa (15/72025), yang menyepakati fee pengelolaan kayu sebesar Rp10.000 per kubik untuk desa-desa di Obi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Obi Ali La Jarahia, S.Pd, M.Si, Manajer PT Artha Rimba Sejahtera Roger, dan sejumlah kepala desa serta perwakilan BPD. Namun jalannya rapat sempat diwarnai ketegangan, saat Narjin Kamhois dari BPD Desa Baru melakukan walk out karena tidak setuju dengan mekanisme forum. Rapat sempat diskors 15 menit akibat suasana kurang kondusif, diperparah oleh kehadiran pihak perusahaan dengan pakaian yang dianggap tidak pantas.

Dalam forum itu, Roger menyampaikan Tahun ini Desa Baru mendapatkan Rp8.000 per kubik dan desa lainnya Rp5.000 per kubik. Tahun depan semuanya akan disamakan menjadi Rp10.000 per kubik. Sepakat ya?”

Pernyataan yang disampaikan dengan nada tinggi ini tidak mendapat sanggahan, dan kemudian dianggap sebagai keputusan bersama.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan proses rapat yang dinilai tidak transparan. Seorang pemuda Desa Laiwui, Budi, secara terbuka mengkritik:

“Maaf Pak Camat, ini bagaimana? Rapat pembagian fee kok tidak melibatkan masyarakat?”

Masyarakat juga menyoroti aktivitas alat berat perusahaan yang melintasi Sungai Tabuji, meski sempat dibantah oleh pihak perusahaan. Investigasi media lokal menemukan bahwa alat berat PT Artha Rimba telah beroperasi di wilayah sungai tersebut, bertentangan dengan pernyataan resmi.

Warga menyatakan kekhawatiran mereka mengingat trauma banjir besar pada 2016 yang diduga disebabkan oleh pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Poleko Yobarson. Lima desa terdampak saat itu: Laiwui, Buton, Akegula, Jikotamo, dan Sosepe.

> “Kami masih ingat banjir waktu itu. Sekarang mereka mau masuk lagi ke belakang kampung kami. Kami takut,” ujar Ibu Na dan Ibu Ati, warga Desa Baru.

 

Kini, PT Artha Rimba Sejahtera kembali mengelola kayu di kawasan konsesi PT Poleko Yobarson seluas 950.000 ha berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 yang terpajang di lokasi.

Ketua Pemuda Pancasila Obi, Budi, dengan tegas meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut konsesi IUPHHK-A PT Poleko Yobarson yang luasnya mencapai 86.000 hektare di Obi. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa aktivitas kontraktor kayu saat ini, PT Artha Rimba Sejahtera.

“PT Poleko jadi penyebab banjir besar 2016, kerugian lima desa belum ditangani. Sekarang mereka aktif lagi dengan kontraktor baru. Mereka bahkan sudah enam kali pemuatan kayu dari pelabuhan lokal, dan dalam waktu dekat mau kirim lagi,” tegas Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa PT Poleko sudah tidak memiliki kantor cabang di Obi maupun perwakilan aktif di Provinsi Maluku Utara, serta menyebut bahwa sertifikat legalitas kayu (SVLK) PT Poleko sudah mati sejak 2017.

“Kami sudah muak dengan PT Poleko. Jangan biarkan konsesi bekas itu dijual ke pihak lain tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.

Masyarakat Obi kini menanti tanggapan serius dari dinas kehutanan provinsi, KLHK, dan aparat penegak hukum untuk memastikan hutan, sungai, dan keselamatan desa tidak kembali menjadi korban industri yang abai terhadap lingkungan. (Budi/Red)

LABUHA, Malutline- Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera selatan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris RSUD Halsel La Ode Emi karena yang bersangkutan diduga memonopoli seluruh kegiatan pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Labuha.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline, Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan, proses pengadaan Barang dan jasa alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan pada RSUD Labuha di duga di monopoli oleh sekretaris RSUD Labuha Laode EMI, sehingga proses pengadaan obat-obatan dan alkes di ketahui tidak masuk pada standar secara Nasional atau di bawah standar.

Pasalnya Vendor obat yang tepat untuk RSUD harusnya Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki sertifikasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PBF ini harus terpercaya, memiliki reputasi baik, dan mampu menyediakan obat-obatan dengan kualitas terjamin, serta memberikan pelayanan yang responsif, sehingga para pasien yang mendapatkan pelayanan obat dan alat kesehatan yang di gunakan memenuhi standar secara Nasional.

Karena Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih vendor obat untuk RSUD, termasuk pada RSUD Labuha yakni Vendor yang Sertifikasi dan Legalitas, Pastikan PBF memiliki sertifikasi CDOB yang masih berlaku dan izin usaha yang lengkap Kualitas Obat, PBF harus mampu menyediakan obat-obatan dengan kualitas terjamin, termasuk obat generik dan obat dengan merek tertentu, Reputasi dan Pengalaman Pilihlah PBF yang memiliki reputasi baik dan pengalaman dalam menyuplai obat ke rumah sakit.

Pelayanan dan Responsif PBF harus memberikan pelayanan yang baik, termasuk pengiriman tepat waktu dan kemampuan untuk menangani keluhan dengan cepat, Ketersediaan Obat
PBF harus mampu menyediakan berbagai jenis obat yang dibutuhkan oleh RSUD, termasuk obat generik dan obat-obatan khusus dengan Sistem Pemesanan dan Pembayaran PBF sebaiknya memiliki sistem pemesanan yang mudah dan sistem pembayaran yang fleksibel,Karena kualitas dan pelayanan menjadi prioritas, RSUD dapat memilih vendor obat yang tepat dan terpercaya, sehingga dapat menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dan aman bagi pasien.

Namun Dugaan kuat yang di lakukan oleh sekretaris Rumah sakit umum (RSUD) Labuha Halmahera Selatan, Laode EMI dugaan mau mendapatkan keuntungan dari “fee proyek” lebih besar pada pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) sehingga pihak manejemen RSUD melalui sekretarisnya Laode EMI diduga mengganti vendor- vendor sehingga dalam proses pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Labuha semuanya di bawa standar secara Nasional Ini berakibat fatal bagi pasien masyarakat Halmahera Selatan yang berobat di RSUD Labuha lama-lama pasien yang menjalani perawatan di RSUD Labuha beresiko Kematian. Ujarnya.

Dikatakannya jika kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan tidak melakukan pemeriksaan terhadap sekretris RSUD Labuha Laode EMI dan manajemen rumah sakit lain yang di duga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di bawah standar Nasional demi mendapatkan fee dan keuntungan atas proyek tersebut maka atas nama LSM dirinya bakal melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kejaksaan tinggi (Kejati) provinsi Maluku Utara.

Sementara itu sekretaris RSUD Labuha Laode EMI saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Rabu (16/07/2025) tidak mau menanggapi konfirmasih Wartawan. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dinilai melindungi sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam kasus proyek masjid raya alkhairat Labuha sehingga hanya satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi dan sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate

Setelah Ahmad hadi di tetapkan Tersangka tunggal oleh kejaksaan tinggi Maluku Utara yang bersangkutan alama menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tioikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate Hamdan hadi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor dan berdasarkan keterangan tersangka Ahmad hadi yang merupakan mantan kadis perkim pada sidang putusan pengadilan negeri ternate dalam keterangannya membuka ruang kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk memburu pelaku lain yang di duga terlibat kasus masjid raya sehingga belum lama ini Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus masjid raya alkhairat Labuha Halsel.

penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Para pihak yang diperiksa itu terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkup Pemkab Halsel. Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (26/6) belum lama ini Informasinya, mantan Pokja ULP, NA, dan mantan Sekretaris Dinas Perkim Halsel, MA, juga sudah diperiksa. Selain NA dan MA, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halsel, IM, dan kemudian MI selaku Kepala ULP.

Menurut ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara kepada Malutline Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan Kasus masjid raya merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis yang hanya mengorbankan satu orang tersangka tunggal yang merupakan mantan kadis perkim Ahmad hadi, padahal anggaran masjid raya alkhairat Labuha ini dalam proses pembangunannya menelan anggaran negara dengan angka fantastis tersebut harus diungkap ke publik, terutama pemeriksaan pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“karena tindakan Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang baik dan kasus korupsi harus dimusnahkan karena ini penyakit yang mempengaruhi keterlambatan pembangunan di kabupaten Halmahera Selatan Seperti pada pembangunan masjid raya yang hingga saat ini belum tuntas 100 persen sehingga sebagai lembaga LSM kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kejati Malut,” ujarnya

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejati Malut dalam kasus korupsi tersebut harus diperluas. Karena baginya, sangat tidak mungkin tindakan korupsi yang menghabiskan uang negara hingga puluhan miliar rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.

“Selain pejabat yang waktu itu menduduki posisi strategis pada bidang yang menangani pembangunan masjid raya, juga pasti ada keterlibatan dinas yang berkaitan dengan keuangan dan pihak kontraktor yakni kadis DPKAD saat itu Aswin Adam dan pihak kontraktor Leny Syarif, kedua orang ini juga patut di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati malut dalam kasus masjid raya alkhairat Halsel” pintahnya (red)

LABUHA,Malutline – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan ekonomi lokal, Program ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Pembentukan Koperasi Desa merah putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, yang fokus pada penguatan dan pemasaran produk UMKM desa, pengelolaan hasil pertanian, serta penyediaan layanan simpan pinjam pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan kemandirian ekonomi, Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat mendorong munculnya wirausaha baru di kalangan perempuan dan pemuda desa.

Pada Proses Pembentukannya haruselalaui tahapan 1. Musyawarah Desa, Rapat desa dilakukan untuk membahas pembentukan koperasi, menyepakati tujuan dan visi, serta memilih pengurus dan pengawas, 2. Pendirian Notaris, Berita acara musyawarah desa diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi, 3. Pengesahan Koperasi, Setelah akta pendirian disahkan.

Setalah itu koperasi didaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM, 4. Pengurusan Legalitas, Koperasi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, 5. Pelatihan dan Pendampingan, Pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan agar koperasi dapat berjalan efektif.

Perlu di ketahui Sumber Pendanaan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Dana Desa, Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peran Bank, Bank Negara akan diwajibkan memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp 3 miliar per koperasi, Target Pembentukan: Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Penting untuk dicatat.

Dari target 80.000 koperasi Desa merah putih di seluruh Desa dan kelurahan di Indonesia khususnya di Maluku Utara Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama yang memiliki SK Berbadan Hukum dari kementerian yang tertanggal 29 mei tahun 2025, selain Desa tembal di susul oleh Desa pasipalele dan Desa wayakuba.

Hal ini di benarkan oleh Notaris sadiah Iskandar Alam, dengan alam kantor Desa Hidayat kecamatan Bacan Kabupaten Halsel saat di konfirmasi Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pembentukan koperasi merah putih di kabupaten Halmahera Selatan Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama di halsel yang memiliki badan hukum koperasi desa (kopdes) merah putih yang memiliki Badan hukum dari kementerian pada tgl 29 mei 2025 dengan badan pengurus Ketua, Soleman alwan sekretaris Abdurrahman Djalil pengawas ketua Djafar Abjan anggota Marwati Latara anggota Sahril Abusama.

Dikatakannya Selain dari Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki badan hukum pertama di provinsi Maluku tersebut di susul oleh sejumlah Desa di kabupaten Halmahera Selatan yakni Desa dowora kecamatan Gane Barat selatan, Desa pasipalele kecamatan kecamatan Gane Barat selatan, dan Desa wayakuba kecamatan Bacan timur selatan, kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Ujarnya.

Perlu di ketahui Secara teknis Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, keterampilan usaha, dan semangat wirausaha, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berkolaborasi dengan BUMDes dan koperasi lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

LABUHA, Malutline- Manajemen Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku dalam pengadaan alat kesehatan (ALkes) rumah sakit dinilai mengabaikan efisiensi anggaran sehingga pihak RSUD dinilai hanya mengejar target Fee dan keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada rumah sakit tersebut.

Sehingga Ruangan IPSRS dalam konteks rumah sakit merujuk pada Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, sebuah unit yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi fasilitas rumah sakit, baik medis maupun non-medis namun sejumlah mesin oksigen yang rusak tidak dilakukan perbaikan padahal kualitasnya mesin oksigen yang mengalami kerusakan ringan pada RSUD labuh tidak di perbaiki.

Hal ini di sampaikan oleh sumber terpercaya watawan kepada Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pihak manajemen rumah sakit umum Labuha diduga hanya mengejar keuntungan dari fee proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Labuha sehingga sejumlah alat mesin oksigen yang mengalami kerusakan ringan yang bisa di perbaiki dengan anggaran yang terbilang sedikit namun pihak manajemen tidak melakukan perbaikan alat tersebut

Dan oleh manejemen rumah sakit langsung berinisiatif melakukan pemborosan tanpa melakukan efensiensi anggaran melainkan pihak manajemen RSUD langsung melakukan pengadaan alkes untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan alkes tersebut lebih besar, Karena dorang dari manajemen mau untung besar dari fee proyek sehingga proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) semuanya diketahui di bawa standar “dorang taramau alkes yang kualitasnya bagus seperti alat mesin oksigen.

Sedangkan mesin oksigen yang lama itu hanya rusak ringan tapi tidak di perbaiki padahal alat mesin oksigen tersebut kualitasnya sesuai standar yang di tetapkan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes) dan kualitas alat kesehatan mesin oksigen pada pengadaan yang di lakukan oleh manajemen RSUD itu kualitas itu sangat di bawah standar alias Abal-abal. Ujarnya.

Sementara itu pihak manejemen RSUD Labuha hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasi (Red)