HALSEL, Malutline — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh pihak berinisial N.K. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, Iptu Rizaldi Pasaribu.

Kepada media, Iptu Rizaldi Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan perselingkuhan yang terjadi di desa silang kecamatan Bacan timur selatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik bang, kami tindak lanjuti laporannya,” ujar Iptu Rizaldi Pasaribu saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi laporan yang telah masuk. Proses ini dilakukan untuk memastikan laporan memenuhi unsur dan persyaratan hukum sebelum naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut, “Siapkami cek dulu berkasnya,” tambahnya.

Iklan Natal & Tahun Baru 2026
Iklan Natal & Tahun Baru 2026

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum, maka Polres Halsel akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat ke tengah masyarakat dan melibatkan sejumlah pihak yang disebut-sebut telah memiliki pasangan sah. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan adil demi memberikan kepastian hukum.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan berkas laporan masih berlangsung.(Red)

HALSEL, Malutline – Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan kini berkembang menjadi perhatian serius publik. Selain dugaan hubungan terlarang melalui percakapan digital, muncul keterangan baru yang menyebutkan bahwa perempuan berinisial N.I. diduga tidak hanya menjalin hubungan dengan satu pria, melainkan lebih dari satu laki-laki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan tersebut diduga pernah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang pria di dalam kamar milik kakak kandungnya. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan bahwa seorang anak yang merupakan anak kandung perempuan itu diduga sempat melihat langsung peristiwa tersebut.

Lebih memprihatinkan, salah satu pria yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang tersebut disebut mengancam anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dilihatnya. Ancaman itu diduga berupa intimidasi serius yang menimbulkan ketakutan pada korban anak.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pria tersebut datang mencari ibu kandung anak yang bersangkutan, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan pria berinisial T.H. Informasi lain menyebutkan bahwa perempuan tersebut diduga memiliki hubungan dengan empat pria lain, meski hingga kini hal tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.

Iklan Natal & Tahun Baru 2026
Iklan Natal & Tahun Baru 2026

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 24 Desember 2025. Laporan awal menyoroti dugaan perzinahan, yang merupakan delik aduan sesuai Pasal 284 KUHP.

Pengamat hukum menilai, jika dugaan ancaman terhadap anak terbukti, maka perkara ini dapat berkembang ke ranah pidana yang lebih serius, karena menyangkut perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan psikis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman, khususnya untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, serta menelusuri kebenaran seluruh keterangan yang disampaikan pelapor.

Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan konten sensitif, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.(Red)

HALSEL, Malutline– Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan seorang warga Halmahera Selatan ke Polres Halsel kini mulai terkuak ke ruang publik. Percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat beserta pengiriman foto tidak pantas diduga menjadi bagian dari barang bukti awal dalam laporan tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, terlihat adanya komunikasi intens antara seorang perempuan yang telah berstatus istri sah dengan seorang pria lain. Dalam percakapan tersebut, terindikasi adanya permintaan dan pengiriman foto bersifat pribadi, yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta etika rumah tangga.

Selain itu, dalam pesan yang diterima pihak keluarga, disebutkan adanya dugaan hubungan terlarang antara perempuan tersebut dengan pria yang disebut bernama Jufri, yang kemudian memicu laporan resmi ke pihak kepolisian oleh suami sah perempuan tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Halmahera Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 24 Desember 2025. Pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang merupakan delik aduan.

Pengamat hukum menilai, percakapan digital dan bukti elektronik seperti pesan dan gambar dapat menjadi petunjuk awal, namun tidak serta-merta membuktikan terjadinya perzinahan secara pidana, kecuali didukung bukti lain yang memenuhi unsur hukum, termasuk adanya persetubuhan dan laporan resmi dari pasangan sah.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal, dan penyidik akan menilai kelengkapan serta kekuatan alat bukti yang diajukan.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten pribadi yang bersifat sensitif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, guna menghindari pelanggaran hukum lain seperti penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial dan komunikasi digital, terutama bagi mereka yang telah terikat dalam hubungan perkawinan. (Red)

HALSEL – Seorang warga Desa silang kecamatan Bacan timur selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Berinsial A.M.B resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/814/XII/2025/SPKT, tertanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, A melaporkan istrinya berinisial N,I, yang diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama JUFRI SOLEMAN. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan perzinahan tersebut sebelumnya bermula dari kejadian pada bulan Juli 2025, di mana terlapor diduga mengirimkan foto kemaluannya kepada pria lain melalui pesan WhatsApp.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa sangat dirugikan secara moral dan rumah tangga Pelapor pun meminta kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Laporan polisi ke polres Halmahera Selatan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Halmahera Selatan, IPDA Sarbin Umanhu, selaku Kepala SPKT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang merupakan delik aduan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Red)

HALSEL, Malutline – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Halmahera Selatan, Ramli Manui, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai sejumlah lampu yang tidak menyala di kawasan pusat kota, khususnya di area taman pantai dan UMKM Milenial.

Ramli menegaskan bahwa lampu yang padam bukanlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dishub, melainkan lampu taman di sisi atas kawasan taman pantai yang masih berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Yang mati itu lampu taman di sisi atas taman pantai, itu milik Dinas PUPR. Sedangkan lampu PJU milik Dishub aktif menyala sepanjang median tengah jalan dari Zero Point hingga Kupal dan Panamboang,” jelas Ramli Manui, Sabtu (27/08/2025).

Ia menambahkan, untuk lampu PJU yang menjadi tanggung jawab Dishub, seluruhnya berfungsi dan menyala normal, khususnya di ruas jalan utama sebagai jalur lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Terkait lampu taman yang dikeluhkan warga, Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas PUPR.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa lampu taman masih dalam tahap pekerjaan oleh pihak rekanan dan belum dilakukan serah terima kepada Dishub.

“Lampu taman itu masih dalam pekerjaan pihak rekanan dan belum penyerahan ke Dishub. Namun kami sudah koordinasi dengan Kadis PUPR dan pihak rekanan, dan insyaallah mulai sebentar malam sudah siap dinyalakan,” ujarnya.

Meski bukan kewenangan langsung Dishub, Ramli menegaskan pihaknya tetap proaktif melakukan koordinasi lintas OPD demi menjawab keluhan masyarakat, terutama terkait keamanan dan kenyamanan ruang publik pada malam hari.

Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga yang sebelumnya menilai lemahnya pengelolaan penerangan di kawasan taman dan pusat aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah berharap, setelah lampu taman dinyalakan, ruang publik kembali terang dan aman, khususnya bagi anak-anak dan pengunjung UMKM Milenial. (Red)