Halut Malutline com-Kepolisian Resor Halmahera Utara bersama Polsek Maba berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Siska Noberta Gogugu, mahasiswi berusia 19 tahun yang ditemukan tewas di kamar kos, pada awal Mei lalu.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol.Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terduga pelaku berinisial AS (19), warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

“Pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi antara Polsek Maba dan Polres Halmahera Utara,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Senin, (26/5/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Resmob Canga dari Polsek Maba di Desa Buli, Kecamatan Maba, ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut

Diketahui, Siska Noberta Gogugu ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, di sebuah kamar kos milik Ordemas Gogugu. Korban diketahui berdomisili di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, dan tercatat sebagai seorang mahasiswi.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Muksin)

Halut Malutline com-Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara menangkap seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AJ alias Boboho pada Minggu (25/5/2025) pekan kemarin di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, serta Polsek Galela, dengan bantuan warga setempat.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan Boboho di salah satu rumah keluarga di Desa Soasio.

“mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dari Kota Tobelo menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Boboho. Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan menyadari kehadiran petugas dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, Boboho tetap berusaha kabur, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian kaki pelaku, sehingga ia berhasil dilumpuhkan.

Setelah diamankan, petugas membawa Boboho ke RSUD Tobelo untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Halmahera Utara dan ditahan di ruang tahanan.

AJ alias Boboho diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Muksin)