Jakarta, Malutline – Akhir Narasi DOB Sofifi Jika Hanya Menghasilkan Perpecaha antara Rakyat dengan Rakyat, Ucapnya Ketua Umum PB-Formalut Jabodetabek M. Reza A Syadik

Jika Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi hanya menjadi panggung adu jotos tanpa arah yang jelas, bahkan memicu konflik horizontal antar masyarakat, maka seluruh wacana ini kehilangan makna dasarnya, hentikan saja Narasi DOB.

Apa gunanya DOB jika rakyat yang seharusnya merasakan manfaatnya justru menjadi korban dari kegaduhan pada kontak fisik, Gubernur Sherly hentikan saja narasi DOB Sofifi.

Pemekaran daerah sejatinya adalah alat untuk mendekatkan pelayanan, juga dapat mengeksplorasi pembangunan, dan menguatkan identitas daerah, bukan memperlebar jurang sosial atau menabur benih perpecahan di antara anak-anak negeri di Maluku Kie Raha.

Ibu Sherly sebagai Gubernur harusnya berkordinasi kepada Walikota Tidore dan soand juga kepada kesultanan tidore itu malah justru menjadi solusi yang baik.

Riuh Wacana DOB Sofifi, FORMAPAS Maluku Utara jabodetabek Riswan Sanun yang barus aja terpilih juga menghimbau Masyarakat agar Tak Terprovokasi.

Wacana pemekaran Sofifi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memanas, malah terlihat memecah opini masyarakat pro, kontra. Namun, di tengah situasi yang makin tegang, Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS-MALUT) Jabodetabeka-Banten justru meminta agar rakyat sofifi dan tidore “Tahan diri, jangan terbakar provokasi elit politik,”

Seruan ini datang karna rasa cinta kami sebagai putra daerah, dari Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menyikapi situasi memanas di Sofifi pada Rabu, (23/7), Aksi unjuk rasa yang melibatkan kelompok yang mendukung dan menolak pembentukan DOB terjadi di sejumlah titik di Sofifi dan menciptakan kericihun, untung saja masih bisa di atasi aparat kepolisian propinsi Maluku Utara.

Wacana menjadikan Sofifi sebagai DOB sesungguhnya bukan hal baru. Kota yang kini menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara itu secara administratif masih berada di bawah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Kecamatan Oba Utara, Pulau Halmahera.
Namun bagi sebagian masyarakat, wacana ini bukan hanya soal pemekaran wilayah, tapi bagi yang pro mungkin saja memerlukan DOB sofifi agar dapat mengurus runah tangganya sendiri.

Kalau benar ada niat baik dari pemerintah provinsi dan elit politik Nasional soal pembentukan DOB, seharusnya mereka berkordinasi dengan baik, bukanmalah menciptakan narasi-narasi propaganda berseliweran di media sosial,” ujar Riswan Sanun dalam keterangannya. Ia menegaskan, masyarakat jangan mudah terpancing oleh framing politik yang menyesatkan.

Riswan menyebut para elit seharusnya sadar bahwa setiap pernyataan yang mereka sampaikan ke publik memiliki dampak luas. “Ada pesan yang secara sengaja dibentuk, dan publik yang jadi korban. Kita harus dewasa menyikapi ini,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak baik Pemkot Tidore, Kesultanan Tidore, Pemerintah Provinsi, hingga tokoh masyarakat Oba, untuk menanggalkan ego sektoral agar terciptanya kedamaian. “Duduk bersama. Bahas masa depan Sofifi tanpa menghapus sejarah siapa kita,” tegasnya.

FORMAPAS MALUT dan PB-FORMMALUT, dalam sikap tidak berada pada ruang pro atau contra, yang lebih penting yaitau bagaimana adanya kehangatan warga Negara, memang percepatan Pembentukan Tim Perumus Bersama sangat diperlukan jika benar-benar ingin DOB Sofif, tetapi harus di garis bawahi Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah pusat, Pemprov Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore, DPRD, Kesultanan Tidore serta tokoh masyarakat Oba secara total, serta akademisi. Tujuannya tentu untuk merancang format kelembagaan baru bagi Sofifi tanpa menghapus jejak sejarahnya sebagai bagian dari tanah adat Tidore.

Gubernur sherly sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, kini menghadapi tantangan besar, Sherly dituntut menghadirkan skema yang secara konstitusional mampu menjembatani kebutuhan administratif dan pelestarian identitas lokal. (Red)

LABUHA, Malutline – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sarumah kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah bernilai belasan miliaran rupiah hingga kini belum ada titik terang.

Padahal, sejumlah pejabat tinggi bank daerah dan lingkup Pemda Halmahera Selatan telah diperiksa sejak Juni 2023 lalu, namun hingga hampir memasuki satu tahun, belum juga ada perkembangan dalam kasus tersebut.

Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Mendiang Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik itu tampak redup usai Kejari memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam skandal BPRS Saruma, termasuk mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dinalai pantas di Seret ke pengadilan tindak pidana koropso (TIPIKOR) karena di duga terlibat secara langsung dan meyakinkan atas kredit macet Bank Sarumah tersebut.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, selasa (22/07/2025) mengatakan perkembangan proses hukum kasus kredit macet Bank BPRS Sarumah tersebut hingga kini belum dilakukan ekspose secara terbuka ke masyarakat Halmahera Selatan itu perlu di pertanyakan padahal mantan kadis DPKAD Halsel Aswin Adam dan sejumlah pejabat di Halsel patut di tetapkan sebagai tersangka dan pantas di giring ke pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus kredit macet tersebut. Cetusnya.

Sementara itu berdasarkan sumber informasih dari pihak yang terpercaya di internal menyebutkan kalau kasus tersebut suda dilakukan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, olehnya itu pihaknya mendesak kajaksan agung (Kejagung) Republik Indonesia (Ri) agar dapat mengevaluasinya kinerja kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri (Kejari) Halsel, karena tidak ada satupun pihak yang terlibat dalam kasus kredit macet Bank BPRS di tetapkan sebagai tersangka dan di giring pengadilan. Pintahnya. (Red)

HALSEL, Malutline. Sidang lanjutan soal Wanprestasi antara penggugat Arif La Awa, dan tergugat PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, yang merupakan anak cabang dari PT Harita Grup yang beroperasi tambang nickel di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, (Malut).

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian digelar di pengadilan Negeri (PN) Labuha, dipimpin oleh tiga orang majelis Hakim yang nati saja dilantik, itu dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2025/PN Labuha, pada senin (21/7/2025).

Sidang tersebut disusul dengan aksi demo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM KANE) Malut, didepan PN Labuha. Aksi ini mendesak PN Labuha, agar memberikan keadilan perkara yang tengah bergulir terkait wanprestasi (ingkar janji) yang di lakukan oleh Pihak perusahan PT. Trimegah bangunan Persada Tbk, dibawah naungan oleh PT. Harita Grup terhadap penggugat Arif La Awa bersama tiga orang saudara kandungnya. Masa aksi juga mendesak PN Labuha, agar segera menghentikan segala aktifitas perusahan di atas tanah yang saat ini di sangketakan.

“Kami mendesak pihak PN Labuha, segera menghentikan segala kegiatan perusahan di atas lahan yang di perkara kan saat ini, hingga adanya putusan tetap dari pengadilan yang seadil adilnya,” Pinta ketua LSM Kane Risal Sangaji dalam orasinya.

Risal juga menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi demo dan memboikot aktifitas pengadilan Negeri Labuha, jika putusan nanti tidak berdasarkan dengan bukti fakta soal wanprestasi yang di ajukan penggugat, namun berpihak kepada pihak perusahan raksasa.

“Kami akan kembali menggelar aksi dan memboikot aktifitas pengadilan jika putusan nanti tidak sesuai dengan nila sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun pihak pengadilan tetap berpihak kepada perusahan raksasa.Tegasnya

Setelah menyampaikan orasinya, masa aksi di terima dan melakukan herring bersama beberapa orang pejabat PN Labuha, hingga masa membubarkan diri dengan tertib.

Sementra itu Kuasa hukum penggugat M. Lahapiu S.H saat di temui media ini, mengatakan bahwa sidang yang berlangsung kali ini pihaknya dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan penggugat sehingga sidang pembuktiannya di tunda.

“Permintaan eksepsi dari tergugat kami selaku penggugat menolak yang di ajukan penggugat jadi nanti pembuktiannya masing-masing, sehingga sidang pembuktian kali ini ditunda.

Kami juga mengajukan sita jaminan yang masih di pertimbangkan majelis hakim,” jelas Lahapiu

Kuasa hukum PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Henry Ananto S.H M,H Cs kepada Media ini, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam persidangan kali ini Persidangan terus berlanjut tetapi ada perubahan dari pengadilan soal penetapan majelis hakim yang baru sehingga ada pr sampingan sampingan jadi ada jawaban kami dalam gugatan tentang kompetensi kreatif,” Ucap Henry.

Perlu diketahui, Sidang berkelanjutan akan kembali digelar pada minggu depan tanggal 28 juli 2025.(Red)

HALSEL, Malutline- Kepala Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara. Rusdi H Sidik, bakal salurkan gaji dan insentif perangkat Desa, serta salurkan BLT dan bantuan beasiswa tidak mampu.

” Gaji dan insentif perangkat Desa yang akan tembayar terhitung mulai bulan Mei-Juni diantaranya, 8 orang Kaur, 4 orang Ketua RT dan 2 orang Ketua RW serta 5 orang anggota BPD, penyaluran gaji dan insentif ini melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Ungkap Kades Orimakurunga Rusdi H Sidik kepada Malutline Senin (20/7/2025)

Sementara itu, Gaji dan insentif serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) melaui Dana Desa (DD) diantaranya, gaji LPM, Poldes, Posyandu, Badan Sarah, Bidan Desa, Cleaning Service, penjaga Aset Desa, dan BLT,”Jelas Bak-bak sapaan akrab Rusdi H. Sidik

Selai itu, kata Kades Bak-bak untuk realisasi fisik tahap dua 2025 juga terlaksana, mulai dari pembangunan Pagar, pembuatan Meja Hajatan, kegiatan-kegiatan ini sumber dananya juga melalui Dana Desa.

Ia juga mengatakan, selain, kegiatan fisik, serta gaji dan insentif serta BLT, ada juga bantuan beasiswa tidak mampu. Dan beasiswa ini akan disalurkan pekan ini, kepada siswa/siswi yang benar- benar berhak menerima.

“Beasiswa tidak mampu ini yang berhak menerima itu, hanya yang terverifikasi saja karena keterbatasan anggaran, sekalipun ini bersumber dari Dana Desa. Namun masi ada biaya-biaya lain lagi seperti Pulsa Listrik, biaya tarif air tempat Ibadah dan Postu,” Tutur Bak-bak.

Kades Bak-bak menambahkan, untuk ketahanan pangan meliputi, pembuatan Ketinting, Alat Dapur PKK, Mobiler Kantor Desa, biaya Hari Nasional, pembentukan BUMdes/Kopdes Merah Putih, Obat Obatan Postu, Seragam PAUD, Terpal, Biaya Kegiatan serimonial, Biaya Penagan Masalah. Pengadaan, Bibit dan Pupuk,”Jelas Bak-bak.(Red)

LABUHA, Malutline- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejahterah mandiri Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi kendaraan secara langsung, Retribusi daerah, termasuk retribusi kendaraan karena penarikan restribusi merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan dan diatur dalam peraturan daerah.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline melalui saluran teleponnya, Minggu (20/07/2025) mengatakan pemerintah Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Badi Ismail melalui BUMDes Sejahterah mandiri Desa Labuha yang menarik restribusi kendaraan di areal pelabuhan perahu motor kompleks Habibi.

Penarikan Restribusi kendaraan oleh BUMDES sejahtera mandiri Labuha tarifnya terbilang cukup tinggi yakni Rp.5000 di bandingkan penarikan restribusi pada pelabuhan kupal kecamatan Bacan Selatan dan pelabuhan Babang kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, padahal penarikan restribusi kendaraan oleh BUMDES sejahtera mandiri Labuha masih di lakukan secara ilegal.

Dikatakannya penarikan Restribusi karcis masuk pada areal pelabuhan perahu motor (PM) kompleks pelabuhan Habibi oleh BUMDes sejahterah mandiri Labuha harus bekerja sama dengan pemerintah daerah Halsel untuk mengelola potensi desa, termasuk potensi pendapatan dari retribusi, namun kewenangan pemungutan distribusi karcis harus tetap berada di tangan pemerintah daerah atau yang melakukan penarikan secara resmi di lakukan pemda Halsel.

Dani menjelaskan Kewenangan Retribusi daerah, termasuk retribusi kendaraan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran BUMDes adalah badan usaha yang didirikan oleh desa untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, Kerjasama BUMDes dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BUMDes dalam pengelolaan potensi desa, termasuk potensi retribusi, namun mekanisme dan kewenangan tetap diatur oleh pemerintah daerah.

Misalnya Pemerintah daerah Halsel dapat memberikan wewenang kepada BUMDes sejahterah mandiri Labuha untuk melakukan pemungutan retribusi, namun hasil pemungutan tersebut harus disetorkan kepada pemerintah daerah, dan BUMDes mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan kerjasama,
Jadi, meskipun BUMDes tidak dapat menarik retribusi secara langsung, mereka dapat berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi dan mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut, namun mekanisme kerjasama tidak di lakukan oleh pemdes Labuha melalui Bumdes sehingga penarikan restribusi karcis di lakukan BUMDES Labuha masuk pada kategori pungutan liar penarikan restribusi kendaraan. Ujarnya.

Sementara itu kepala Dinas perhubungan Halmahera Selatan, Ramli Manui saat di konfirmasi wartawan Minggu (20/07/2025) mengatakan pihaknya juga baru tau soal penarikan restribusi kendaraan roda dua dan roda empat yang di lakukan oleh pemerintah desa Labuha melalui Bumdes sejahterah mandiri Labuha, paling tidak sebelum di lakukan penarikan restribusi harus ada penandatanganan MOU dulu dengan pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan tentang teknis pembagian restribusi dan cara penagihannya.

Ramli menyebutkan Sedangkan pihak Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha Halsel untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) di Rumah sakit Labuha untuk minta pengelolaan parkir di RSUD Labuha juga saya sebagai kadishub Halsel belum berani karena belum di lakukan penandatanganan MOUnya dengan pemda Halsel. Akuinya.

Hingga berita ini di Publish pihak BUMdes sejahtera mandiri Labuha Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Muat Lagi Berita