Ternate, Malutline.com Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini menjadi sorotan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional. Meskipun tercatat memiliki capaian pendapatan daerah tertinggi, hal tersebut dinilai belum mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Maluku Utara, Serly, diketahui melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menunjukkan penilaian rendah terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Langkah konsultasi tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ada pula yang menilai konsultasi tersebut sebagai upaya melindungi diri dari potensi pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran daerah.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemprov Malut berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“KPK perlu segera memeriksa Gubernur Serly dan sejumlah pimpinan OPD karena ada dugaan kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said Alkatiri saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2025).

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan pejabat daerah yang memiliki hubungan langsung dengan dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan. Said menuding adanya keterkaitan antara kepemilikan saham oleh pejabat daerah dan izin tambang yang bermasalah di Maluku Utara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 246 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara. Namun, data yang dihimpun KPK menunjukkan 372 IUP di antaranya masih bermasalah, termasuk izin milik PT Karya Wijaya yang diduga belum memiliki dokumen Penyelesaian Administrasi Kehutanan (PAK) dan dokumen lingkungan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Said Alkatiri meminta Satgas Tambang Ilegal untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Arahan Presiden Prabowo sudah jelas, agar Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri tidak melindungi pejabat maupun korporasi yang melanggar hukum,” tegas Said.

Ia menambahkan, pengawasan dari masyarakat sipil, termasuk LSM dan ormas, menjadi penting untuk memastikan tidak ada praktik penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.

TERNATE, Malutline – Semangat kreativitas dan inovasi mahasiswa kembali menggema di lingkungan Universitas Khairun. Melalui program unggulan Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun resmi membuka rangkaian kegiatan pada Rabu, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BEM FEB dan tiga himpunan mahasiswa program studi (HMP) di lingkungan FEB Unkhair. Rangkaian acaranya dirancang untuk menggabungkan unsur edukasi, kompetisi, dan kreativitas dalam satu wadah kegiatan mahasiswa yang inspiratif.

Pembukaan berlangsung meriah, dihadiri langsung oleh Dekan FEB, Muhsin N. Bailusy, S.E., M.Si, beserta jajaran wakil dekan dan koordinator program studi. Hadir pula Senator DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasby Yusuf, yang turut memberikan dukungan nyata bagi dunia pendidikan di Maluku Utara.

Momen pembukaan semakin hangat dengan penyerahan beasiswa kepada mahasiswa yatim piatu dari Hasby Yusuf. Acara juga ditandai dengan pembukaan lomba secara simbolis melalui pertandingan tenis meja, yang menambah semangat sportivitas di antara para peserta.

Dalam sambutannya, Hasby Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan akses pendidikan bagi generasi muda Maluku Utara.

“Kami akan selalu memperjuangkan kepentingan Maluku Utara di bidang pendidikan. Pada tahap pertama ini, lima belas orang telah kami bantu, dan ke depan kami akan berusaha agar lebih banyak lagi mahasiswa maupun pelajar yang bisa mendapatkan beasiswa. Saya secara pribadi akan memberikan atensi terbaik bagi generasi Maluku Utara agar dapat mengakses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan FEB Universitas Khairun, Muhsin N. Bailusy, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap semangat mahasiswa yang terus berinovasi melalui kegiatan akademik dan nonakademik.

“Fakultas akan terus mendukung pengembangan mahasiswa, baik melalui pembiayaan kegiatan unggulan maupun pemberian beasiswa. Kami ingin mahasiswa FEB menjadi generasi yang inovatif, kreatif, dan siap bersaing di dunia kerja global,” tutur Muhsin.

Salah satu kegiatan yang paling menyedot perhatian publik adalah lomba debat Bahasa Inggris antaruniversitas se-Maluku Utara, yang menjadi ajang bergengsi bagi para mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan berbahasa internasional.

Ketua Panitia Ristandi Latawan menambahkan, Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif bukan sekadar agenda organisasi mahasiswa, melainkan wadah untuk membentuk karakter dan mental unggul.

“Kegiatan ini adalah ruang belajar, berkompetisi, dan berinovasi. Kami ingin mahasiswa FEB memiliki pengalaman nyata dalam mengasah potensi akademik dan kreativitas, agar mampu menghadapi tantangan global secara mandiri dan profesional,” katanya.

Dengan mengusung semangat “Kolaborasi dan Inovasi untuk Ekonomi Kreatif Nusantara”, kegiatan ini diharapkan menjadi ajang lahirnya ide-ide baru yang bermanfaat bagi kampus dan masyarakat.

Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif bukan hanya pesta intelektual mahasiswa, tetapi juga manifestasi nyata komitmen FEB Unkhair dalam mencetak generasi muda kreatif, tangguh, dan berdampak bagi pembangunan ekonomi daerah. (Laura)

LABUHA, Malutline.com Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Polres Halmahera Selatan (Halsel) kini menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 11 Oktober 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sekuriti DPRD Halmahera Selatan, Takdir Abdullah, terhadap Abd. Asis Lasaibu alias Randu, yang terjadi di dalam ruangan SPTK Polres Halsel beberapa waktu lalu. Kejadian ini bahkan telah mencuat di media sosial, setelah salah satu keluarga pelaku memposting insiden tersebut di akun Facebook pribadinya.

Publik menilai, peristiwa ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di daerah, di tengah maraknya kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan. Laporan sudah kami buat sejak Sabtu, 11 Oktober 2025, tapi sampai hari ke-9 ini belum ada kejelasan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum agar pelaku mendapat efek jera,” ungkap salah satu keluarga korban kepada Malutline, Rabu (22/10/2025).

Keluarga korban menilai lambannya proses hukum dalam kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra Polres Halsel di mata masyarakat. Mereka berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional tanpa tebang pilih, terlebih insiden ini terjadi di dalam area markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat.

“Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” tegas keluarga korban.

Sementara itu, sejumlah rekan korban juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, sudah seharusnya Polres Halsel memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai langkah hukum yang telah atau akan diambil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Publik berharap agar Kapolres Halsel turun langsung memantau penanganan perkara ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari. (Red)

LABUHA Malutline.com Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek tersebut secara terbuka mengakui telah menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama fondasi bangunan, dengan alasan “permintaan masyarakat setempat”.

Proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 itu kini disorot karena penggunaan material yang jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan bertingkat.

Kontraktor pelaksana, H. Asbar, dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa material batu yang digunakan berasal dari batu karang di wilayah sekitar lokasi proyek.

“Iya, memang batu yang digunakan batu karang. Itu juga atas permintaan masyarakat setempat. Kalau semua material didatangkan dari luar, nanti masyarakat yang protes karena tidak dilibatkan,” ujar H. Asbar, Rabu (22/10/2025).

Namun, pengakuan ini justru menimbulkan dugaan adanya penggelembungan keuntungan dari pos anggaran mobilisasi material.

Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tercantum biaya mobilisasi batu pecah dan alat berat menggunakan kapal LCT senilai Rp 700 juta, Kenyataannya, biaya itu diduga tidak terealisasi karena material diambil langsung dari sekitar lokasi proyek.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan teknis dan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dengan tidak digunakannya dana pengangkutan batu pecah sebagaimana dalam RAB, maka jelas ada selisih anggaran yang menjadi keuntungan pribadi pihak kontraktor. Itu bentuk dugaan korupsi terselubung,” tegas Dani.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, serta mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang selama ini disebut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut.

“Kalau benar proyek ini didampingi Kejari melalui program PSD, mestinya mereka paham bahwa penggunaan batu karang adalah pelanggaran. Ini harus diusut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau pembenaran atas penggunaan batu terumbu karang dalam proyek Puskesmas Laluin.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam urusan teknis proyek. PSD hanya berfungsi untuk mencegah ancaman dan hambatan terhadap pelaksanaan program strategis daerah, bukan mengatur bahan material proyek,” katanya.

LSM FAKI Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran dan perusakan lingkungan dalam proyek tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi pelanggaran hukum, manipulasi anggaran, dan perusakan ekosistem laut. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)

HALSEL, Malutline — Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar itu, ditemukan dugaan bahwa material fondasi bangunan menggunakan batu karang (terumbu karang) yang diambil dari sekitar pesisir wilayah setempat.

Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tercantum alokasi biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah menggunakan kapal LCT senilai sekitar Rp 700 juta. Namun, di lapangan justru tidak ditemukan material batu pecah sebagaimana yang tertera dalam perencanaan.

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku, Dani Haris Purnawan, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi melanggar hukum.

“Dalam RAB jelas disebutkan ada biaya mobilisasi alat berat dan pengiriman batu pecah senilai ratusan juta rupiah. Namun di lapangan, fondasi bangunan justru menggunakan batu karang dari laut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dani Haris, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, penggunaan batu karang tidak hanya menyalahi ketentuan konstruksi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang pengambilan terumbu karang untuk kepentingan pembangunan fisik.

Lebih jauh, FAKI juga menyoroti adanya kesepakatan atau MoU antara pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Labuha terkait penggunaan batu karang tersebut.

“Kami menilai keterlibatan Kejaksaan Negeri Labuha dalam kesepakatan penggunaan material batu karang sangat tidak pantas. Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi, bukan ikut menyetujui tindakan yang melanggar aturan,” sambung Dani.

Pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, selaku direktur CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa material batu yang digunakan untuk pondasi berasal dari wilayah sekitar pesisir Laluin.

“Kami memang menggunakan batu dari sekitar situ karena sudah ada kesepakatan dengan pihak PPK Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Labuha. Jadi kalau mau konfirmasi, silakan ke mereka, karena kami sudah MoU,” ujar Haji Asbar kepada wartawan.

Ia beralasan, keputusan menggunakan material lokal dilakukan untuk memberikan kontribusi ekonomi kepada masyarakat sekitar proyek.

“Kalau material diambil dari luar, masyarakat setempat tidak dapat apa-apa. Mereka juga yang minta supaya batu diambil di sini,” tambahnya. (Red)