Jakarta Malutline com-Koordinator Sentral koalisi Anti korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK MALUT-JKT) M.REZA Akan Mengelar Aksi Demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK Pada Senin Mendatang, sebagai bentuk Desakan moral Pada komisi pemberantasan Korupsi

(KPK) Untuk Segera mengusut tuntas Dugan Korupsi yang diduga melibatkan “Suryani Antarani,mantan Kepala BPKAD Morotai.

“Reza Secara tegas menantang Ketua KPk yang baru “Setyo Budianto Agar membuktikan komitmen Memberantaskan Korupsi, Agar memanggil dan memeriksa Suryani Antarani Atas Dugaan penyimpanan anggaran Sebesar 19,8 miliar.

“Kami  juga Tidak Ingin Kepemimpinan ketua KPK baru Kehilangan Taringnya. Jangan sampai Rakyat menganggap KPK berubah menjadi Lembaga yang tidak Peka terhadap praktek korupsi di daerah,” tutur Reza.

Menurut nya, Maluku Utara sedang sakit jadi proses Penyembuhan harus di mulai dari penegakan hukum tanpa pandang bulu.

SAKAK MALUT-JKT menilai Kasus ini harus menjadi prioritas penyelidikan KPK, Bukan besar potensi kerugian Negara, tetapi siknal kuat ada keterlibatan sistemik dan Pembiaran. Tapi Anehnya Gubernur Serly mengangkat Suryani Antarani Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara di tengah sorotan Publik atas kasus ini.

“Kasus Dugan korupsi ini Mencuat setelah Muncul indikasi Penyimpanan dalam pengolahan Anggaran DPKAD Morotai, pada tahun Anggaran 2023 dan 2024 Dengan total Anggaran yang di selewengkan mencapai Rp 19,8 Miliar, “Suryani Antarani, yang Saat ini Menjabat Sebagai DPKAD Morotai Diduga Kuat Bertanggung jawab atas Aliran Anggaran tersebut.

Sala satu Pos Anggaran yang wajib di pertanyakan adalah terkait Anggaran Makan minum, meningkat drastis dari 2,8 miliar menjadi 3,5 Miliar Di 2024 Total angaran belanja Konsumsi tersebut mencapai 6,3 Miliar hanya dalam Dua tahun, Kenaikan yang tidak wajar ini Menurut Reza adalah Indikasi Awal dari pemborosan anggaran.

“Kami menduga kuat  telah terjadi Pelanggaran serius terhadap prinsip pengelola keuangan Negara yang Akuntabel dan transparan,” Ungkap Reza Bagaimana mungkin belanja Konsumsi satu institut daerah bisa melonjak miliaran rupiah, Sementara Masarakat Maluku Utara Masih berhadapan dengan kemiskinan dan keterbatasan layanan dasar?.

Sebagai bentuk Keprihatinan dan tuntutan publik, Reza Mendesak KPK Agar.

Segera Memanggil dan Memeriksa Suryani Antarani atas dugaan korupsi Rp19, 8 miliar,

Melakukan Audit infestigas terhadap seluruh Anggaran DPKAD morotai tahun 2023 – 2024.

Menelusuri Kemungkinan keterlibatan Aktor lain dalam jaringan Penyimpangan Angaran tersebut.

KPK memang telah menunjukkan keberhasilan di masalalu, seperti OTT kasus suap pejabat Maluku Utara pada 2023 di Hotel Bidakara, namun itu Bukan terjadi di bawa kepemimpinan yang sekarang,  Karena itu Reza Menantang Ketua KPK Saat ini Setyo Budiyanto, Untuk menelusuri Kasus Ini.

“Maluku Utara tidak boleh terus menjadi ladang subur Koropsi ini saatnya KPK buktikan bahwa perubahan kepemimpinan berarti perubahan sikap dan keberanian,” tegas Reza. (Red)

Halsel Malutline com-Poliandri, atau pernikahan di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, Terjadi di Kota Ternate belum lama ini di lakukan oleh salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara padahal poliandri dilarang dalam Islam karena Hukum Islam memandang pernikahan sebagai ikatan antara satu pria dan satu wanita.

Jangankan Poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami, bahkan poligami saja hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat khusus untuk pria, bukan untuk wanita, Penjelasan Lebih Lanjut dalam Hukum Islam secara tegas melarang praktik poliandri, Dasar hukumnya adalah larangan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 yang melarang laki-laki menikahi wanita yang sudah bersuami.

Poliandri dan Fitrah Manusia dianggap bertentangan dengan fitrah manusia karena dapat menimbulkan masalah seperti sulitnya menentukan garis keturunan anak, konflik dalam keluarga, dan potensi penyakit menular seksual.

Perbedaan Poligami dan Poliandri yakni Poligami merupakan (pernikahan dengan banyak istri) diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat khusus, seperti kemampuan suami untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Sementara itu, poliandri (pernikahan dengan banyak suami) tidak diizinkan.

Hak-Hak dalam Keluarga, Dalam Islam, kejelasan garis keturunan sangat penting karena terkait dengan hak-hak warisan, perwalian, dan hubungan keluarga. Poliandri membuat sulit menentukan ayah biologis anak terhadap ayah dari suami yang di nikahi satu perempuan.

sehingga ini dapat menimbulkan masalah dalam hak-hak tersebut namun hal ini di lakukan salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi.

Hal ini di sampaikan salah seorang warga kota Ternate yang enggan di publish namanya Jumat (30/05/2025) “mengaku sangat heran dengan sikap salah seorang oknum kepala dinas di kabupaten Halmahera Selatan yang mengaku janda dan menikah sirih dengan salah seorang oknum anggota polisi padahal yang bersangkutan sudah punya suami dan tidak ada masalah dalam rumah tangganya sehingga oknum kadis tersebut memiliki dua suami yang sah dinikahinya,” Cetusnya.

Hingga berita ini di Publish oknum kepala dinas yang menikah sirih tersebut belum dapat di konfirmasih dan masih tetap dalam upaya konfirmasih wartawan. (Red)

Halsel Malutline com-Salah seorang warga kabupaten Halmahera Selatan yang merupakan eks anggota TNI Lari tugas yang bertempat tinggal di rumah Sukardi sidik Desa Tomori kecamatan Bacan diduga mencatut nama Komendan Kodim (Dandim) 1509 Labuha Letkol Inf Samsul S.IP untuk menipu orang tua dari salah satu Peserta tes Calon Tamtama (CATA) TNI T.A. 2024 lalu ratusan juta Rupiah.

Pengakuan ini di sampaikan oleh salah satu orang tua Calon seleksi anggota TNI yang menggunggah foto eks oknom anggota TNI Lari tugas yang akrab di panggil Rustam itu di unggah di Facebook belum lama ini mengatakan, jika ada yang mengenal orang ini segera menghubungi para pihak keluarga yang telah di tipu oleh pelaku dengan uang 130 juta dengan modus meloloskan anak mereka sebagai anggota TNI AD padahal yang bersangkutan setelah berhasil menerima uang nomor handphone sudah tidak aktif lagi padahal anak mereka masih dalam tahapan seleksi.

Modus penipuan yang di lancarkan oleh Eks oknom anggota TNI Lari tugas yang sempat bertugas di Makorem tersebut sudah banyak menipu para orang tua yang anak mereka mengikuti tes seleksi calon anggota TNI Ratusan juta dengan mencatut nama petinggi TNI AD di Makorem maupun Kodim Labuha sehingga mampu meyakinkan para korban yang berhasil di tipu tersebut namun korban tidak berani melaporkan ke pihak berwajib karena pertimbangan masa depan anak mereka masih mengikuti seleksi calon Anggota TNI.

Pengakuan ini juga di sampaikan salah seorang warga Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan kepada media ini jumat (30/05/2025) “mengatakan dirinya juga sudah menjadi korban dari rustam yang mengaku anggota intelejen pada markas besar (Mabes) pusat TNI yang di tugaskan di Maluku Utara untuk mengawal dan mengawasi kinerja KOREM dan para Dandim di Maluku Utara,” ucapnya.

“sehingga para korban mengaku sangat yakin dengan apa yang di sampaikan Rustam ternyata anak mereka yang ikut tes di bawa pengawasan dia tidak ada yang lulus padahal mereka sudah korban uang puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah,karena dirinya mengaku punya jata setiap penerimaan anggota TNI itu puluhan orang karena dirinya sebagai intelejen TNI pusat padahal yang bersangkutan sudah di pecat dari anggota TNI karena lari tugas,” tegasnya.

Perlu di ketahui dari hasil uang Penipuan dengan mengiming-imingi dapat meloloskan peserta seleksi untuk lulus menjadi anggota TNI setiap tahun itu uang yang dari hasil penipuan ratusan juta rupiah tersebut di gunakan untuk menjadi rentiner dengan meminjamkan di sejumlah kepala Desa termasuk sejumlah kades di mandioli selatan dan kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Sementara itu terkait dengan pencatutan nama Dandim atas kasus penipuan yang di lakukan oleh Rustam yang mengaku anggota intelejen pusat yang di tugaskan di Daerah untuk mengawasi kinerja danrem dan para Dandim di Maluku Utara untuk memuluskan modus penipuannya tersebut Dandim Labuha kabupaten Halmahera Selatan, Letkol inf Samsul S.ip belum dapat di konfirmasih. (Red)

Ternate Malutline com-Kepolisian Resor Ternate melakukan pembubaran terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara. Kamis (29/5/2025).

Aksi tersebut dihadiri sekitar 80 orang massa aksi yang menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara dan pencabutan izin usaha pertambangan di Halmahera Timur.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena aksi unjuk rasa tidak didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, aksi unjuk rasa juga dilakukan pada hari libur nasional, yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang.

Dalam aksi tersebut, Kapolres Ternate memintai keterangan 14 orang kader HMI, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Hasil interogasi menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan atas kesepakatan bersama semua komisariat HMI se-Cabang Ternate.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. “Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan upaya untuk meredam eskalasi situasi,” tegas Kapolres Ternate.

AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. juga berharap masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menghormati hari besar nasional dan keagamaan dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban umum,” harap Kapolres Ternate.

Pembubaran ini juga didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan tentang pelaksanaan aksi unjuk rasa harus disampaikan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dengan demikian, Polres Ternate berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate, serta menjamin hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka.

Kapolres Ternate juga berharap kepada adik-adik mahasiswa(i) untuk selalu mematuhi ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkas AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., memimpin sidang penentuan hasil seleksi tahap awal menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam Penerimaan Terpadu Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (28/5/2025) kemarin.

Sidang tersebut digelar secara terbuka dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Malut, pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan Nasional (JP3M).

Para peserta seleksi dari jalur Akpol, Bintara, hingga Tamtama juga hadir dalam forum yang dilaksanakan secara transparan ini.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil sidang tahap awal dari masing-masing kategori. Dari 44 calon taruna Akpol, hanya 7 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), yang terdiri atas 6 pria dan 1 wanita, sementara 37 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kategori Bintara Polri mencatat jumlah peserta terbanyak. Dari total 1.242 calon Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), hanya 138 peserta dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Sebanyak 1.104 peserta lainnya dinyatakan gugur.

Sementara itu, dari 16 calon Bintara Polair, hanya 3 peserta yang lolos, sedangkan dari 184 calon Bintara Brimob, hanya 25 peserta yang memenuhi syarat.

“Penerimaan dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH),” ujar Kabidhumas.

Beberapa jalur khusus seperti Bakomsus Akuntansi, Hukum, dan Tenaga Kesehatan juga turut mengikuti seleksi.

Untuk jalur Bakomsus Hukum, dari 6 peserta hanya 3 yang dinyatakan lolos. Sementara jalur Rekpro dan Bakomsus Akuntansi masing-masing mengirimkan satu peserta, dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat.

Adapun dari 56 peserta Tamtama, sebanyak 32 peserta dinyatakan lolos seleksi tahap awal.

Sidang ini menjadi momen penentu bagi para peserta untuk melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Kesehatan Tahap II, yang merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi anggota Polri.

(Muksin)

Muat Lagi Berita