HALSEL, Malutline – Proses pembayaran ganti rugi lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Hi. Husen, mengaku pernah memberikan sejumlah uang dalam bentuk amplop kepada beberapa oknum pegawai aset usai menerima pembayaran ganti rugi lahannya.
Menurut pengakuan Hi. Husen, nilai ganti rugi yang semestinya diterimanya mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Namun, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,6 miliar. Ia juga menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum pegawai aset dalam bentuk amplop secara sukarela setelah proses pembayaran tersebut. Hi. Husen mengaku tidak ada unsur paksaan dalam pemberian itu, meski ia menyebut terdapat salah seorang penerima yang memperoleh nominal lebih besar dibandingkan yang lain.
Pengakuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Oesman Sadik. Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, oknum pegawai aset yang disebut dalam pengakuan tersebut membantah tuduhan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan proses pembayaran ganti rugi dilakukan melalui mekanisme transfer rekening sesuai prosedur dan membantah menerima pemberian uang sebagaimana yang disampaikan Hi. Husen jadi selisih pembayaran lahan tersebut selisih kekurangannya 600 juta yang di gelapkan oleh Pemda Halsel melalui bidan aset belum lagi uang di berikan pemilik lahan kepada petugas pada bidang aset Pemda kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga saat ini belum terdapat hasil penyelidikan maupun putusan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan masih berupa pengakuan dan bantahan dari masing-masing pihak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, dapat menelaah persoalan ini secara profesional apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, sehingga seluruh proses pembebasan lahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak (red)











Komentar