LABUHA, Malutline – Pemerintah Desa Kampung Makian menerima kunjungan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka pelaksanaan sosialisasi pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan dan akuntabel untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi pemerintah desa dalam memperkuat tertib administrasi serta pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Kepala Desa Kampung Makian, Gurdam Abusama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memastikan pemanfaatan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kami menyambut baik bimbingan dan arahan dari pihak Kejaksaan. Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar aparatur desa semakin memahami aturan pengelolaan keuangan, sehingga seluruh program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan memberikan pemahaman mengenai tata kelola Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban administrasi dan keuangan. Penekanan utama sosialisasi yaitu mengedepankan transparansi, mencegah praktik penyimpangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran desa dikelola untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Perwakilan kejaksaan juga mengingatkan pentingnya pelaporan terbuka kepada publik sebagai bentuk pengawasan sosial, sehingga masyarakat dapat ikut mengawal jalannya pembangunan desa.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kampung Makian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, penggunaan Dana Desa tahun 2025 membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta menjadi contoh pelaksanaan anggaran yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. (Red)











Komentar