TERNATE, MALUTLINE–Dugaan penyalahgunaan waktu setelah agenda kedinasan kembali menjadi sorotan. Sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) disebut-sebut kerap memanfaatkan kesempatan usai mengikuti studi banding (stuban) maupun konsultasi di Jakarta untuk mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Informasi tersebut kini menjadi perhatian Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara.
Devisi Advokasi dan Investigasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengaku pihaknya telah menerima informasi yang menurutnya cukup kuat mengenai dugaan aktivitas sejumlah anggota DPRD Halsel tersebut.
Tak ingin berhenti pada informasi, LPP-Tipikor menyatakan akan membawa persoalan itu ke ranah internal partai politik.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada sejumlah oknum anggota DPRD Halsel yang diduga kerap masuk diskotek dan mengonsumsi minuman keras ketika berada di Jakarta. Nama-nama yang sudah kami kantongi akan kami laporkan kepada pimpinan partai politik masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun DPP,” ujar Sudarmono.
Tak Sekadar Soal Dugem
Menurut Sudarmono, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pribadi seseorang. Yang menjadi perhatian adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian perjalanan kedinasan yang menggunakan fasilitas atau anggaran negara/daerah.
Ia menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas dan penggunaan anggaran selama perjalanan dinas benar-benar berkaitan dengan agenda kedinasan.
“Yang perlu kami lihat adalah apakah kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian perjalanan dinas, bagaimana penggunaan anggarannya, dan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik maupun aturan partai,” katanya.
LPP-Tipikor, lanjut dia, tidak ingin memberikan vonis sebelum proses klarifikasi dilakukan.
Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, partai politik dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap kadernya sesuai aturan organisasi.
Bisa Berujung Sanksi Partai
Sudarmono menjelaskan, anggota DPRD merupakan kader partai politik yang terikat dengan aturan internal partai.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan masing-masing partai.
Mulai dari teguran, peringatan keras, pencopotan dari jabatan strategis di partai maupun alat kelengkapan DPRD, hingga kemungkinan Penggantian Antarwaktu (PAW) apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Partai politik memiliki mekanisme sendiri. Karena itu, kami akan menyerahkan laporan beserta informasi dan bukti yang kami miliki kepada pimpinan partai agar dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Badan Kehormatan DPRD Bisa Ikut Didorong
Selain kepada partai politik, LPP-Tipikor juga membuka kemungkinan mendorong persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Halsel apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.
Menurut Sudarmono, anggota DPRD memiliki sumpah/janji jabatan dan kode etik yang harus dijaga.
Apabila perilaku seorang anggota dewan dinilai merendahkan kehormatan lembaga dan memenuhi unsur pelanggaran etik, maka mekanisme pemeriksaan melalui Badan Kehormatan dapat ditempuh.
“Kalau pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, tentu Badan Kehormatan harus menjalankan kewenangannya. Jangan sampai marwah lembaga DPRD dipertaruhkan akibat perilaku oknum,” ujarnya.
LPP-Tipikor: Jangan Campur Anggaran Rakyat dengan Hiburan Pribadi
Sorotan semakin serius apabila kegiatan hiburan tersebut ternyata berkaitan dengan perjalanan dinas yang dibiayai APBD.
Sudarmono meminta agar penggunaan uang rakyat untuk perjalanan kedinasan benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai tujuan kegiatan.
“Kalau perjalanan itu menggunakan uang rakyat, maka pertanggungjawabannya juga harus jelas. Jangan sampai agenda resmi pemerintah atau DPRD justru dijadikan kesempatan untuk membiayai aktivitas pribadi,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman sebelum menyerahkan laporan kepada masing-masing partai politik.
“Kami tidak ingin hanya berdasarkan cerita. Kami akan kumpulkan bukti dan informasi pendukung. Setelah itu, kami serahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengambil keputusan,” jelasnya.
Menunggu Klarifikasi DPRD dan Partai Politik
Dugaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Halsel maupun partai politik tempat para anggota dewan tersebut bernaung.
Publik tentu berhak mengetahui apakah perjalanan dinas yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Halsel maupun partai politik terkait dugaan tersebut.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada anggota DPRD yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka. (Lan)









Komentar