HALSEL, Malutline – Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nilai kontrak Rp7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 resmi dinyatakan rampung 100 persen. Namun di balik penyelesaian pekerjaan tersebut, muncul polemik terkait sisa pembayaran yang hingga kini belum dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tertanggal 11 April 2023, proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Berita Acara Pembayaran (BAP), progres fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen dan nilai pembayaran secara administrasi tercatat tuntas sesuai kontrak sebesar Rp7.748.350.489,41.
Pada tahap pembayaran terakhir, pemerintah mencairkan Rp767.854.553 (netto) ditambah PPN 11 persen sebesar Rp84.464.001, sehingga total pembayaran mencapai Rp852.318.554. Dengan demikian, secara dokumen, proyek ini dinyatakan selesai baik secara fisik maupun keuangan.
Namun demikian, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Pihak kontraktor mengaku masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp800 juta yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas PUPR beralasan bahwa terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga sisa anggaran tersebut tidak dapat dicairkan dan dianggap hangus. Alasan ini disampaikan secara lisan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut bernama Iwan.

Persoalan ini dinilai janggal. Pasalnya, hingga saat ini pihak pelaksana proyek mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya temuan atau rekomendasi terkait sisa anggaran tersebut.
“Kalau memang ada keterlambatan atau pelanggaran, seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat resmi atau hasil audit. Tapi ini hanya disampaikan secara lisan,” ungkap sumber dari pihak pelaksana.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pencairan anggaran proyek. Di satu sisi, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, namun di sisi lain masih terdapat hak kontraktor yang belum dibayarkan tanpa kejelasan administrasi yang kuat.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas PUPR, segera memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa hukum maupun kerugian bagi pihak pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan terkait alasan pasti belum dicairkannya sisa anggaran tersebut. (Bur)









Komentar