HALSEL Malutline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus terhadap Dana Desa (DDS) di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur. Desakan ini didasari oleh dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2024.
Direktur LBH Societas, Ismid Usman, menyebutkan bahwa laporan masyarakat terkait berbagai program fiktif dan ketidaksesuaian realisasi anggaran tak kunjung ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Ia menilai temuan audit tahun 2021 senilai Rp640 juta untuk periode 2019–2020 hanyalah puncak gunung es, karena dugaan penyalahgunaan terus terjadi hingga tahun anggaran 2024.
“Sejumlah program seperti pembangunan masjid, bantuan rumah tidak layak huni, insentif kader posyandu, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga tidak pernah direalisasikan, bahkan cenderung fiktif,” ujar Ismid.
Ismid juga menyoroti pengadaan penerangan tenaga surya tahun 2023 senilai Rp390 juta, yang ternyata menggunakan panel bantuan dari pemerintah pusat, bukan dari belanja desa.
“Sementara tahun 2024, Dana Desa kembali meningkat jadi lebih dari Rp981 juta, tapi pola penyimpangan seperti tahun-tahun sebelumnya tetap terjadi,” ujarnya.
Terkait dengan proyek pembangunan masjid yang diklaim telah dialokasikan melalui APBDes 2020 senilai Rp79 juta lebih, LBH turut mengangkat bantahan tegas dari mantan Anggota DPRD Halsel, Abdurrahman Hamzah, yang menyebut pernyataan Kades Irfan Yusnan sebagai pembohongan publik.
“Pernyataan Kades Jeret terbantahkan. Berdasarkan klarifikasi Pak Abdurrahman Hamzah, pembangunan Masjid Jeret justru selesai berkat dana pokok pikiran (pokir) DPRD sebesar Rp200 juta pada 2018, serta kerja gotong royong masyarakat,” jelas Ismid.
Ia menambahkan, klaim Kades soal penganggaran masjid dalam APBDes 2020 patut dicurigai sebagai upaya pengaburan fakta dan kemungkinan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Kalau memang benar masjid dibangun dengan dana desa, sebutkan saja rinciannya secara terbuka. Jangan buat LPJ abal-abal. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi menyangkut integritas pejabat desa dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran,” tegasnya.
LBH Societas juga menilai bahwa pengawasan oleh Pemda Halsel sangat lemah dan tidak responsif terhadap berbagai pengaduan warga. Oleh karena itu, selain mendesak audit investigatif oleh Inspektorat, kepala desa kini telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel.
“Kami menyerukan kepada masyarakat Jeret dan seluruh elemen sipil di Halmahera Selatan untuk ikut mendukung, dan memperjuangkan keadilan, karena ini soal menyelamatkan uang rakyat dan menjaga martabat negara,” pungkas Ismid. (Red)
Komentar