HALSEL Malutline com-Mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan, Abdurrahman Hamzah, membantah keras pernyataan Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, yang mengklaim telah mengalokasikan dana sebesar Rp79.329.200 untuk pembangunan masjid pada tahun 2020.
Man Hamzah menilai pernyataan Kades Irfan sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menegaskan, pembangunan masjid di Desa Jeret sejak awal merupakan aspirasi masyarakat dan Badan Sara yang disampaikan kepada Muhammad Abusama, lalu dikerjakan secara swakelola oleh warga setempat.
“Bantuan awal datang dari Pak Muhammad Abusama. Masyarakat kerja sendiri mulai dari fondasi, tiang, hingga sebagian dinding,” kata Man Hamzah.
Ia menyebut, setelah mendengar keluhan warga saat berkunjung ke desa, dirinya mengalokasikan pokok pikiran (pokir) sebesar Rp200 juta pada tahun 2018. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan masjid hingga tuntas dan kini sudah dimanfaatkan masyarakat.
“Masjid itu selesai berkat dana pokir, bukan dari desa. Kunci sudah diserahkan dan masjid dipakai sampai sekarang,” tegasnya.
Terkait klaim Kades Irfan, Man Hamzah meminta agar dijelaskan secara rinci apa saja item anggaran yang dimaksud. Ia bahkan menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa bersifat abal-abal.
“Kalau memang ada dana bantuan masjid, sebutkan secara jelas untuk apa. Jangan asal buat LPJ, apalagi sampai bohongi publik,” pungkasnya. (Red)
Komentar