Halsel Malutline com-Sikap tak terpuji di tujukan salah seorang oknum pegawai PPPK yang bertugas di SDN Desa Bori kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan bernama Sri dengan alamat rumah Desa wayamiga kecamatan Bacan timur melakukan penipuan terhadap Ima salah seorang warga Desa wayamiga dengan cara melakukan pinjaman uang senilai 10 juta rupiah dengan perjanjian pengembalian dengan Bunga yang sudah di sepakati.
Transaksi kesepakatan pinjaman yang di lakukan antara pihak kedua Sri dan pihak pertama Ima sejak tahun 2013 lalu namun hingga tahun 2025 pihak kedua tidak memenuhi kesepakatan pengembalian uang pinjaman kepada pihak pertama sesuai dengan waktu perjanjian pengembalian uang yang sudah di sepakati di atas meterai 10.000 antara pihak pertama dan pihak kedua.
Hal ini di sampaikan oleh pihak kedua Ima kepada Malutline, Senin (16/06/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan pihaknya meras di tipu oleh salah seorang oknum Pegawai PPPK yang bertugas sebagai tenaga pengajar di SDN Bori kecamatan Bacan timur bernama Sri dengan cara melakukan pinjaman uang senilai Rp. 10.000.000 pada tahun 2013 lalu namun uang tersebut hingga tahun 2025 belum uga di kembalikan oleh yang bersangkutan sesuai perjanjian pinjaman.
Dikatakannya pada saat di lakukan tagihan pengembalian uang terhadap Sri pihak kedua selalu beralasan belum ada uang dari tahun 2013 hingga 2025 hingga pihaknya mengadukan persoalan pinjaman ini ke pemerintah Desa wayamiga kecamatan Bacan timur untuk dimediasi dengan cara kedua belah pihak mbuat Surat perjanjian pembayaran utang piutang dengan isi surat perjanjian Yang bertanda tangan di bawah ini kami, Nama IBU SRI, Alamat wayamiga Jenis kelamin, perempuan Pekerjaan PNS Pihak-Pihak Peminjam uang ( I ) Nama Ibu Ima Alamat Wayamiga, Jenis Kelamin “ perempuan
Pihak KEDUA Selaku Pemberi ( II )
Dengan ini kedua belah pihak atas kehendak Bersama tanpa tekanan dari pihak manapun mengadakan kesepakatan Bersama di hadapan pemerintah Desa Wayamiga dengan perjanjian Bahwa Pihak Pertama menerima pinjaman Uang senilai Rp 10,000.000 dari Pihak Kedua terjadi pada tahun2013, yang mana uang tersebut adalah Hutang atau Pinjaman
Pihak Pertama dan Kedua telah sepakat bahwa pengembalian pinjaman uang dilakukan jatuh pada tanggal 10 April 2025 senilai Rp 10,000,000 surat perjanjian diatas materai dibuat dan ditanda tangani oleh kedua bela pihak
“Surat perjanjian ini di buat secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun pada 20 Maret 2025 yang membuat pernyataan pihak pertama ibu Sri dan pihak kedua ibu ima Mengetahui Kepala Desa Wayamiga Samuel Hudawi kader Samuel, meski sudah ada surat pernyataan kesepakatan pengembalian uang di hadapan pemerintah Desa wayamiga namun yang bersangkutan tidak miliki itikad baik dan selalu menghindar dan belum mengembalikan pinjaman tersebut, dengan pihak kedua,” Ujarnya. (Red)
Komentar