Halsel Malutline com-Masyarakat Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan Penjabat Kepala Desa Jojame Malik Aswad dari jabatannya.
Permintaan masyarakat ini disamapaikan saat rapat umum yang digelar di desa Jojame pada Jumat, (13/6/2025).
Pasalnya, Pj Kades Malik Aswad saat ditunjuk Bupati sejak 2024, dirinya hanya sekali turun di desa Jojame, dan setelah itu hingga saaat ini ia tidak lagi menjalankan tugasnya.
“Kitorang masyarakat Jojame dalam rapat umum ada beberapa poin yang dibahas, salah satunya meminta kepada bapak Bupati Bassam Kasuba, agar memberhentikan Pj Kades Jojame Malik Aswad. Karena beliau sudah kurang lebih 6 bulan saat di angkat jadi Pj Kades tidak lagi menjalankan tugasnya,” kata seorang warga Jojame, Arifin M Nur. Minggu, (15/6/2025).
Arifin mengatakan, ketidak aktifkan Pj Kades Jojame pemerintahan justru tidak lagi berjalan efektif, serta pelayanan publik pun jadi terganggu. Hal ini kemudian membuat masyarakat Jojame tidak lagi memiliki pemimpinya seperti itu.
“Kami kira seorang Pj Kades yang lalai tugas selama 6 bulan berturut-turut, sudah seharusnya diberhentikan karena itu juga merupakan perintah Undang-undang Desa,” tutur dia.
Bupati memiliki kewenangan progratif pengangkatan dan pemberhentian seorang Pj Kades. Pengangkatan Pj Kades merupakan usulan dari masyarakat maupun ditunjuk langsung oleh Bupati sendiri.
Kondisi pemerintahan Jojame saat ini menurut Arifin, sudah perlu diganti Pj Kadesnya yang tidak pernah melaksanakan tugasnya. Akibatnya berbagai masalah muncul di Jojame baik dari transparansi pengelolaan anggaran desa tahun 2024 sampai 2025 hari ini.
“Kami tahu Pj Kades tidak pernah turun ke Jojame, tetapi pencaiaran dana desa dicairkan Pj Kades dan Bendahara. Setelah pencairan anggaran tersebut langsung dikelola oleh Bendahara Sudarmanto Meng dan itu tidak pernah ia terbuka kepada masyarakat,” tegasnya, (15/6/2025).
Dia mengungkapkan, akibat ketidak tranparansi dan keterbukaan pengelolaan anggaran desa, masyarakat kemudian mencurigai jika bendahara Sudarmanto Meng dan Pj Kades diduga menyalahgunakan anggaran.
Seperti anggaran ketahanan pangan tahun 2024. Di mana menurut Arifin, dana ketahanan pangan Rp80juta dan hanya digunakan pembelian beras 10kg sebanyak 200 karung.
“Beras 10kg sebanyak 200 sak itu anggarannya baru terpakai kurang lebih Rp40juta. Sisanya Rp40juta hingga saat ini tidak diketahui lagi. Sehingga masyarakat berharap agar bupati bisa mengambil langkah terhadap persoalan Jojame,” jelas dia.
Tidak hanya anggaran ketahanan pangan tahun 2024, dia menjelaskan jika anggaran 2025 tahap satu yang sudah dicairkan, bendahara tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat soal apa-apa saja kebutuhan yang dilaksanakan.
“DD tahap I tahun 2025 sudah dicairkan, tapi bendahara tidak pernah menyampaikan ke masyarakat. Ini yang masyarakat merasa kecewa,”
“Jadi rapat umum itu masyarakat meminta agar bupati memberhentikan Pj Kades Jojame Malik Aswad, bendahara Jojame Sudarmanto Meng, dan mendesak BPD Jojame untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa antara Pj Kades dan Bendahara,” pungkasnya (Red)
Komentar