oleh

Kades jeret kasiruta timur di Duga korupsi Dana Desa miliyaran Rupiah

-Halsel-369 views

HALSEL, Malutline Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara diduga kuat menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah sejak menjabat tahun 2018. Selama enam tahun, puluhan kegiatan yang tercantum dalam APBDes tak pernah direalisasikan, bahkan sebagian besar diduga fiktif.

Warga menyebut hanya tiga proyek fisik yang dikerjakanjalan, yakni inspeksi tahun 2019, tambatan perahu 2020, dan kantor desa pada 2024. Sementara anggaran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang rutin dianggarkan setiap tahun, nihil pelaksanaan.

Laporan Inspektorat Halsel tahun 2021 mencatat temuan dana desa di Jeret sebesar Rp 640 juta untuk periode 2018–2020. Irfan telah menandatangani SKTJM bersama 14 kepala desa lain, namun hingga kini belum ada pengembalian atau proses hukum.

Pada 2023, Dana Desa Jeret mencapai Rp 1,17 miliar. BLT sebesar Rp 118,8 juta diduga tidak sepenuhnya disalurkan. Pengadaan penerangan desa senilai Rp 365 juta juga janggal, karena modul tenaga surya diambil dari bantuan pusat, sementara anggaran dicairkan penuh.

Sejumlah kegiatan lain terindikasi fiktif, di antaranya insentif kader posyandu (Rp 12 juta), bantuan rumah tidak layak huni (Rp 40 juta), serta kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai total lebih dari Rp 100 juta.

Tahun 2024, dana desa kembali digelontorkan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, yang direalisasikan hanya gaji aparatur dan BLT. Satu-satunya proyek fisik adalah pembangunan kantor desa senilai hampir Rp 500 juta. Kegiatan sosial dan pemberdayaan kembali absen.

Total dugaan penyelewengan sejak 2018 diperkirakan menembus angka miliar. Warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan yang selama ini diabaikan.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Namun, peringatan itu tampaknya tak cukup menghentikan praktik korupsi di tingkat desa.

Masyarakat Jeret kini kehilangan kepercayaan dan menuntut keadilan. Mereka tidak butuh janji atau rapat seremonial, melainkan tindakan tegas atas dugaan korupsi yang sudah terlalu lama dibiarkan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed