HALSEL Malutline com- Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 4,3 miliar dalam proyek Sekretariat STP Bacan sekarang Universitas Nurul Hasan/Unsan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 19 Mei 2023.
dalam dokumen tersebut BPK mencatat dua alokasi anggaran besar yang berkaitan dengan STP Bacan. Pertama, pembangunan Gedung Sekretariat STP Bacan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.209.068.000,00. Kedua, ganti rugi pengembangan lahan (tanah) untuk STP Bacan dengan nilai mencapai Rp 3.105.850.000,00. Total anggaran untuk dua kegiatan ini mencapai Rp 4.314.918.000,00.
BPK juga menemukan bahwa dana sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan dicatat secara keliru sebagai belanja modal, padahal tidak menghasilkan aset tetap milik pemerintah daerah.
Koordinator SKAK Malut, M. Reza Sadik, menyatakan bahwa kesalahan klasifikasi anggaran tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan potensi penyalahgunaan keuangan negara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Ini bukan soal salah catat atau salah input anggaran. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang merugikan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Kami minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan menyelidiki siapa yang paling bertanggung jawab,” tegas Reza dalam keterangannya, kamis (12/6/2025)
Menurut Reza, proyek tersebut seharusnya memberikan manfaat jangka panjang dan tercatat sebagai aset tetap daerah. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan status fisik bangunan maupun legalitas lahannya. Lebih parah lagi, anggaran ganti rugi lahan Rp 3,1 miliar juga tidak didukung bukti pengalihan hak yang sah ke Pemerintah Daerah.
“Kalau uang negara sudah keluar tapi asetnya tidak jelas, itu patut dicurigai. Kami mendesak BPK menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum, jangan sampai ini hilang begitu saja,” tambahnya
Reza juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan hanya mengakui kesalahan dan janji menindaklanjuti. Harus ada pertanggungjawaban hukum. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Reza(Red)
Komentar