oleh

70 Orang Kepala Keluarga Bangun Rumah Di Atas Lahan Milik Charles Ong, Terancam Di Gugat Ke PN Labuha

-Berita, Daerah, Halsel-1,942 views

Halsel,Malutline com-Lalaianya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang warga bernama Apeles Kemor, diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah secara tidak sah di atas lahan yang telah dimiliki oleh Charles Ong sejak tahun 2003.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Tomori kecamatan bacan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, tepatnya di Jalan Kabenti dan Labuha, kembali diperjual belikan oleh Apeles Kemor kepada pihak lain. Padahal, tanah tersebut telah sah dibeli oleh Charles Ong dari ahli waris keluarga Kemor lebih dari dua dekade lalu.

Penjualan ulang tanah dilakukan tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Charles Ong sebagai pemilik sah, berdasarkan akta jual beli resmi yang ditandatangani pada 2003.

Pihak yang diduga terlibat adalah Apeles Kemor, yang merupakan bagian dari ahli waris keluarga pemilik awal, dan BPN Labuha yang menerbitkan sertifikat atas nama pembeli baru.

Sengketa terjadi atas tanah di Desa Tomori, dan Labuha jalan kabenti Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Penjualan pertama terjadi pada 2003, sementara dugaan penjualan ulang dan penerbitan sertifikat baru terungkap baru-baru ini.

Persoalan muncul karena Apeles Kemor diduga menjual kembali tanah yang sudah dijual sebelumnya tanpa hak, dan sertifikat atas lahan tersebut tetap diterbitkan oleh pihak BPN tanpa verifikasi menyeluruh mengenai kepemilikan sebelumnya.

Charles Ong menyatakan keberatan dan sedang menyiapkan langkah hukum terhadap Apeles Kemor dan pihak BPN atas dugaan penipuan dan penerbitan sertifikat ilegal.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bagi BPN dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan agar tidak merugikan pihak lain.

“Sementra itu pemilik Lahan Charles ong kepada wartawan Senin (26/05/2025) mengatakan bagi 70 kepala keluarga Yang membangun rumah di jalan kabenti nanti tong baku dapa di pengadilan ya karena tanah miliknya tersebut berukuran kurang lebih 6 hektar Supaya ngoni me nyaman tinggal disitu,” ungkapnya.

“Ia mengatakan Maaf surat surat penting lain saya Tara bisa posting namun surat jual beli Pembelian lengkap antara Charles ong dan ahli waris utama itu transaksi jual belinya sejak tahun 2003 bagimana Badan pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat jual beli yang di tanda tangan apeles kemor sebagai pihak penjual tahun setelah tahun 2010 dan bahkan ada yang beli tahun 2023,” tegasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed