oleh

HMP2K PC. JAKARTA Menanggapi Pernyataan Plt. Kepala DPMD Dan Mendesak Penindakan Tegas Terhadap Kepala Desa Kurunga.

-Opini-537 views

 

Oleh : Rifaldi Takdir
Ketum Cabang : HMP2K PC. Jakarta

Pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik, pembangunan lokal, dan penegakan etika pemerintahan di tingkat akar rumput. Karena itu, kami, Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kurunga (HMP2K) PC. Jakarta menyambut baik dan mendukung penuh pernyataan tegas Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Bapak M. Zaki Abdul Wahab, dalam kegiatan Bimtek Siskeudes 2.0.7 yang berlangsung pada 16 Mei 2025.

Tiga poin penting terkait kedisiplinan dan etika aparatur desa yakni kewajiban berseragam, pembatasan waktu kunjungan ke ibu kota kabupaten, dan pengawasan tempat tinggal selama berada di Labuha kami nilai sebagai langkah maju dan sangat relevan dengan kondisi pemerintahan desa saat ini yang membutuhkan reformasi sikap dan tata kelola.

Namun, di tengah semangat pembenahan ini, kami dengan sangat prihatin menyampaikan bahwa Kepala Desa Kurunga justru menjadi contoh nyata pelanggaran disiplin yang paling berat. Yang bersangkutan telah meninggalkan desa lebih dari SEPULUH BULAN, bukan hanya sepuluh hari seperti batas maksimal yang ditetapkan oleh DPMD.

Kondisi ini bukan hanya mencederai semangat reformasi desa yang sedang digalakkan, tetapi juga menjadi pengkhianatan terhadap amanah masyarakat Kurunga yang telah mempercayakan jabatan strategis itu kepadanya. Selama ketiadaan tersebut, roda pemerintahan desa berjalan tanpa arah, pelayanan publik terhenti, dan pembangunan desa nyaris lumpuh.

Kami menilai, pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Pembiaran terhadap tindakan seperti ini akan menurunkan wibawa pemerintah daerah, menciptakan presiden buruk, serta menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen reformasi yang sedang digulirkan.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh langkah-langkah Plt. Kepala DPMD dalam menegakkan kedisiplinan aparatur desa se-Kabupaten Halmahera Selatan.

2. Mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Desa Kurunga, termasuk pemecatan dari jabatan, karena telah melanggar secara terang-terangan kebijakan pemerintah daerah.

3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kurunga untuk tidak tinggal diam dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa demi kepentingan bersama.

Reformasi pemerintahan desa tidak akan berhasil jika hanya dibangun di atas wacana tanpa keberanian dalam penegakan aturan. Maka, jangan biarkan desa kami terus tertinggal karena abainya pemimpin yang seharusnya hadir, bekerja, dan melayani.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed