
Sekertaris Jendral : BIM MALUT
Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) kembali akan menunjukkan sikap kritis dan progresif terhadap persoalan lingkungan hidup dan keadilan sosial di kawasan timur Indonesia. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi Jilid II demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan satu tuntutan utama: mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Tuntutan ini bukan muncul tanpa alasan. Berdasarkan temuan yang beredar luas dan diangkat berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan warga lokal, aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Harita Group diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan serius, terutama dengan munculnya zat beracun Kromium-6 (Cr6) di sumber air yang digunakan masyarakat Desa Kawasi dan sekitarnya.
Kromium-6: Zat Beracun yang Mengintai Kehidupan. Kromium-6 bukanlah senyawa biasa. Zat ini dikenal luas dalam literatur ilmiah sebagai karsinogenik artinya dapat menyebabkan kanker serta berdampak negatif terhadap organ penting manusia seperti ginjal, hati, dan paru-paru. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan WHO telah memasukkan Kromium-6 dalam daftar bahan kimia berbahaya yang perlu diawasi ketat. Fakta bahwa unsur ini ditemukan di Pulau Obi, di tengah aktivitas pertambangan, adalah alarm keras tentang kelalaian industri dalam menjaga keberlanjutan dan keselamatan hidup masyarakat lokal.
dimana Negara Saat Rakyat Terancam?. Pulau Obi bukan hanya ladang nikel ia adalah tempat tinggal, ruang hidup, dan sumber kehidupan bagi ribuan warga Maluku Utara. Ketika masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman kimia mematikan, dan perusahaan justru berekspansi, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah negara berpihak pada rakyat atau pada modal?
Aksi kami BIM-MALUT di Jakarta merupakan perwujudan dari keprihatinan yang mendalam atas sikap abai yang ditunjukkan pemerintah pusat terhadap dampak sosial dan ekologis yang terjadi di daerah-daerah lingkar tambang. Pemerintah tidak bisa terus-menerus berlindung di balik retorika “investasi strategis nasional”, sementara rakyat di Pulau Obi menghadapi risiko penyakit, kehilangan sumber air bersih, dan degradasi lingkungan yang nyaris tidak dapat dipulihkan.
Investasi Tak Boleh Membunuh masyarakat. Kami tidak anti-investasi, tetapi anti pada bentuk investasi yang mencederai hak hidup manusia dan merusak alam. Investasi sejatinya harus mensejahterakan masyarakat, bukan memiskinkan, mencemari, dan menggusur mereka dari sumber kehidupannya.
Dalam konteks ini, pencabutan IUP PT Harita Group bukanlah sekadar tuntutan emosional, tetapi solusi konkret untuk menghentikan kerusakan yang lebih luas. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, mesti menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas tertinggi dalam tata kelola sumber daya alam.
Gerakan Intelektual untuk Lingkungan Hidup, Apa yang dilakukan BIM-MALUT adalah bagian dari tradisi panjang gerakan intelektual yang berpihak pada keadilan. Kami bukan hanya turun ke jalan, tapi membawa suara mereka yang tak terdengar dari pelosok Maluku Utara suara petani, nelayan, anak-anak yang kehilangan sumber air bersih.
Sudah saatnya pemerintah pusat membuka telinga dan hati: cabut IUP PT Harita Group sekarang juga, sebelum Pulau Obi sepenuhnya kehilangan masa depannya.
Komentar