oleh

Tidak Ada Unsur Pidana, Ditreskrimum Polda Malut Hentikan Kasus Anak Mendiang Usman Sidik

-Berita, Daerah-981 views

TERNATE, malutline – Laporan salah seorang perempuan yang mengaku berbadan dua (Hamil) dengan anak mendiang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lama ini, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, tidak terbukti ada unsur Pidana dalam perkara.

Sehingga, laporan kasus yang dialamatkan kepada anak mendiang Bupati Halsel ARPS oleh seorang perempuan tersebut tidak cukup bukti hingga Polda Malut, melalu Ditreskrimum menghentikan kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Halsel, almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta Raya Perdana Sidik.

Diketahui, ARPS dilaporkan oleh pacarnya SB (24 tahun) atas kasus dugaan kekerasan seksual karena ARPS enggan menikahi SB yang kini tengah hamil 7 bulan, Kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025). Edy mengatakan, sedikitnya 2 saksi ahli telah diminta keterangan saat penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” jelas Edy yang juga Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan Ahli. Dimana, perbuatan tersebut dianggap terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan. Sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor menyatakan hamil karena Ananta juga tidak pernah berjanji untuk menikahi perempuan tersebut sebelum ada hubungan keduanya berlangsung.

“Tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” ujar Edy.

Meski begitu, Edy bilang, jika kedepan kasus ini akan menjadi terang jika sudah ada hasil DNA dari bayi yang dikandung oleh pelapor.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” katanya.

Dikatakannya, Penghentian kasus ini menurut Edy, sesuai dengan fakta yang diputuskan melalui gelar perkara oleh Penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Irwasda maupun Bidpropam Polda Malut.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap Penyelidikan,” jelasnya lagi.

Terpisah, Rasdiana selaku keluarga ARPS mengatakan, jika hasil tes DNA terbukti bahwa anak yang dikandung oleh SB merupakan buah dari hubungan bersama ARPS, maka keluarga ARPS bersedia menanggung biaya atas anak tersebut.

“Biaya apapun, (tidak) mungkin Dana (ARPS) lepas tangan Dana, orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa. Jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” tandas Rasdiana. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed