TERNATE, Malutline – Mantan Gubernur Maluku Utara, kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Sebelum meninggal, Kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba (AGK) tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia di Ternate Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Dari hasil putusan Banding di pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar. Sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Kiyai Hi Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tambah kuasa hukum kiyai Hi. Abdul Gani Kasuba dan jenazah kiyai Hi abdulah Gani Kasuba di bawa dari Ternate menuju ke kampung halamannya untuk di kebumikan berdasarkan wasiat almarhum sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir di RSUD Chasan bisori Ternate Maluku Utara. (Red)

Ternate,Malutline – Innalilahi wainna ilaihi rajiun. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Almarhum menghembuskan napas terakhir di usia 73 tahun setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate.

Sebelumnya, kondisi Abdul Gani Kasuba dikabarkan kritis akibat penumpukan cairan di bagian kepala yang menekan saraf otak. Informasi ini diperoleh dari sumber medis yang menangani perawatannya.

Abdul Gani Kasuba merupakan alumni Universitas Islam Madinah dan pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode. Namun, pada akhir masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pengadilan memvonisnya delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider lima bulan kurungan.

Berdasarkan informasi resmi dari Ustaz Throiq dan keluarga, jenazah almarhum akan diberangkatkan dari Ternate ke Bibinoi pada Sabtu pagi, 15 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIT dengan menggunakan speedboat. Prosesi salat jenazah akan dilaksanakan setelah salat Zuhur, sebelum pemakaman dilakukan di kampung halamannya di Bibinoi.

Kepergian Abdul Gani Kasuba meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Maluku Utara yang mengenalnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

(Red)