Jakarta – Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim.

Desakan tersebut disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA sebagai bagian dari pengawalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan pengelolaan penerimaan daerah di Maluku Utara.

Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan Mochtar Hasim saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menurut Rahmat, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023 yang disebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp400 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti kembali penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang saat ini diemban seseorang.

Selain persoalan tersebut, LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Rahmat menduga praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang melakukan penarikan pajak atau retribusi tersebut.

“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.

Rahmat mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate terkait tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan dasar hukum atas persoalan yang dipersoalkan. (Tim/Red).