HALSEL – Seorang warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RE, alias indah, yang merupakan istri kedua dari Badar Abbas, selaku Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap suaminya yang menceraikan dirinya tidak sesuai hukum Islam yang disyariatkan dan syarat perceraian yang sah.

RE, kepada media ini, Senin (9/11/2024) mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Kades Bahu dan menjalani rumah tangga sebagai suami istri sejak Tahun 2022 lalu. Dan atas pernikahan keduanya, dikarunia seorang anak perempuan dan anak tersebut berusia sudah memasuki 1 Tahun. Anak tersebut dibawa asuhan istri kedua Kades Bahu RE.

Dikatakannya, pihaknya bersedia diceraikan Badar Abbas yang juga Kades Bahu, asalkan perceraiannya memenuhi syariat dan hukum islam dalam syarat cerak (talak) antara suami istri. Bukan dengan cara yang bersangkutan menceraikan dirinya tidak mengikuti syariat dan ajaran Islam atas syarat dan tahapan perceraian yang sah menurut agama Islam yang dianutnya. Seingga, dirinya akan menuntut nafkah lahir dan nafkah lahir anaknya secara sah sesuai dengan hak-hak istri dan anak terhadap suami.

Pihaknya merasa kaget ketika dirinya mendapatkan Surat Pernyataan Talak (SPT) yang diantar oleh istri pertama Kades Bahu, Ulfa Usman di rumah kontrakannya belum lama ini. Dimana isi pernyataannya menyebutkan, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Badar Abbas tempat Tanggal Lahir Bahu 9 September 1990 agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bahu alamat Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Dalam isi surat pernyataannya bahwa sejak hari Jumat tanggal 6 Desember Tahun 2024 pukul 15.00 WIT saya menjatuhkan talak Tiga kepada RE, bukan istri sah saya menurut hukum agama apapun yang menjadi urusan saudari RE, bukan menjadi tanggungjawab saya bila saudara RE mendapatkan jodoh di kemudian hari dengan orang lain maka saya persilahkan untuk menikah lagi.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun yang membuat pernyataan Badar Abbas di Bubuhi tanda tangan bermeterai 10.000.

Atas surat pernyataan itu, dirinya menganggap Kades Bahu, Badar Abbas lari dari tanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya untuk memberikan nafkah lahir terhadap anak karena tidak ada kejelasan poin pernyataan tersebut yang mengatur hak atas anak terhadap ayahnya yang ingin menceraikannya.

Padahal menurut RE, istri kedua Kades Bahu Badar Abbas sebelumnya sudah ada pernyataan penyelesaian masalah antara dirinya dan suaminya saat mengalami masalah.

“Kalau ada nafkah terhadap anak hasil pernikahan kami, untuk nafkah lahir itu disetujui 1 bulan Rp 1 juta selama anak masih belum menikah dan ini wajib diselesaikan setiap bulan di luar biaya pendidikan anak,” cetusnya. (Red)

LABUHA – Sikap tak terpuji kembali ditujukan Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Badar Abas.

Badar Abbas tertangkap sedang asyik Minum Minuman Keras (Miras) bersama Wanita Idaman Lain (Wil) di dalam kamar Cafe Bungalow 1 oleh istri keduanya berinisial I di Desa Marabose Kecamatan Bacan.

Menurut Sumber terpercaya wartawan ini, Selasa (4/12/2024) malam, sekitar pukul 11.00 Kades Bahu terlihat mabuk dengan seorang wanita di dalamĀ  Penginapan Bungalow saat ditangkap istri Keduanya.

Sehingga terjadi adu mulut antara Kades dan istri keduanya dan WIL yang berinisial F hingga membuat suasana di Penginapan yang bersebelahan dengan Cafe Bungalow 1 itu ramai karena di halau oleh sejumlah Ledis di Cafe Bungalow 1.

Padahal Kades Bahu sendiri, sudah bermasalah dengan wanita lain sudah berulang kali dengan istri keduanya. Dan bahkan sampai masalahnya diselesaikan di Polres Halsel. Namun Kades Bahu tetap terlihat mabuk terus di Cafe bersama wanita lain. Dan instruksi Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba soal larangan mengkonsumsi Miras berdasarkan Perda. Namun Kades Bahu Badar Abbas tetap dilindungi Pemda Halsel meski ia sering konsumsi Miras di sejumlah Cafe di Halsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, DR. Iksan Mursid saat dikonfirmasi terkait sikap Kades Bahu yang sering masuk Cafe, Kamis (5/12/2024) mengatakan bahwa Kades Bahu sudah dipanggil beberapa kali soal Cafe dan dugaan unsur masalah kasus lainnya.

“Dan jika ada dokumentasi baru, maka akan ditindak tegas,” ujar Iksan pria asal Desa Parapakanda, Kecamatan Botang Lomang itu.

Untuk Kades Bahu Badar Abas, hingga berita ini dipublish, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (Red)