TERNATE, MALUTLINE.COM — Persoalan dugaan pinjaman uang yang melibatkan Aiptu Fatah, anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, berujung polemik setelah korban mengaku mendapat tekanan dan dugaan pengancaman.

Berdasarkan keterangan Indrawati Tuhuteru, persoalan bermula ketika dirinya memberikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada Aiptu Fatah. Menurut korban, terdapat kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua minggu dengan tambahan sebesar Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, korban mengaku uang tersebut belum dikembalikan sebagaimana kesepakatan.

Indrawati kemudian meminta kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut. Menurut keterangannya, persoalan justru berkembang ke arah tudingan mengenai hubungan pribadi antara dirinya dengan Aiptu Fatah.

Indrawati membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pacaran maupun hubungan khusus dengan Aiptu Fatah.

Korban juga mengaku mendapat tekanan dan dugaan pengancaman setelah menuntut pengembalian uangnya. Ia menduga isu mengenai hubungan pribadi tersebut digunakan untuk mengalihkan persoalan dari pokok masalah, yakni pinjaman uang Rp50 juta.

Dalam materi percakapan yang diterima redaksi, terdapat pembicaraan mengenai kedatangan seseorang ke Puskesmas serta persoalan yang berkaitan dengan “bini” atau istri. Namun, konteks lengkap percakapan tersebut masih perlu diverifikasi.

Korban menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait persoalan tersebut, termasuk bukti transaksi/penarikan uang, kuitansi dan percakapan melalui WhatsApp maupun media sosial.

Indrawati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan dikembalikan pada substansi awal, yakni kejelasan mengenai pinjaman Rp50 juta dan kewajiban pengembaliannya.

Malutline memberikan ruang hak jawab kepada Aiptu Fatah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas tudingan mengenai pinjaman, dugaan pengancaman, serta kronologi sebenarnya.

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban dan bukti percakapan yang diterima redaksi. Dugaan penipuan maupun pengancaman masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.

(Red)