HALSEL, Malutline Peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di wilayah Labuha, Obi dan Gane kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, kian mengkhawatirkan Aktivitas pasar gelap ini tidak hanya melibatkan aktor bisnis tambang, tetapi juga menyeret nama oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung utama jaringan tersebut.
Kabupaten Halmahera selatan kini dicap sebagai “surga” transaksi gelap BBM subsidi. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Galian C serta perusahan konstruksi pekerja proyek jalan dan jembatan di kabupaten Halmahera Selatan serta perusahan swasta lainnya disebut-sebut terlibat dalam aliran solar ilegal yang diduga menerima pasokan BBM bersubsidi dengan perlindungan dari sejumlah oknum anggota polisi polres Halmahera Selatan.
Mirisnya, meski dugaan keterlibatan sejumlah oknom aparat sudah menjadi konsumsi publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak Kepolisian polres Halmahera Selatan dan polisi Daerah (Polda) Maluku Utara Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen dan integritas aparat dalam menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.
Tak hanya di daratan Labuha kabupaten Halmahera Selatan, aktivitas penyelundupan solar dan Pertalite ilegal juga mencuat di wilayah pesisir Gane dan Obi Belum lama ini, namun aparat belum berhasil mengungkap pengiriman solar bersubsidi melalui jalur laut di perairan Gane dan Obi Halsel Modus operandi yang digunakan melibatkan kapal kecil, dan jalur laut terpencil yang sulit dijangkau pengawasan.
Dalam kasus ini, kembali muncul nama ada sejumlah oknum polisi diduga kuat menjadi beking dari distribusi solar ilegal di kawasan tersebut. Informasi dari sumber internal media menyebutkan bahwa solar tersebut dipasok dari SPBU Babang kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan sehingga membuat sorotan publik terhadap sejumlah oknom anggota kepolisian polres Halsel semakin tajam.
Warga Halsel yang enggan dipublis namanya kepada wartawan Selasa (8/06/2026) menyoroti lemahnya respons aparat kepolisian dalam menangani jaringan ini, Ia bahkan menduga adanya kongkalikong di internal oknom anggota nakal di Polres halsel yang membuat kasus ini seolah-olah dibungkam.
“Kami menduga sejumlah oknum pebisnis BBM ilegal yang juga anggota polisi, telah membuat jajaran Polres halsel tutup mata. Dugaan kuat ada keuntungan yang mengalir dari bisnis haram ini kepada sejumlah pihak,” ujar warga tersebut
Desakan publik agar Polda Maluku Utara bertindak tegas semakin meluas. Pasalnya, keterlibatan oknum polisi dalam bisnis ilegal seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Maluku Utara dan jajarannya, apakah akan berpihak pada penegakan hukum atau membiarkan mafia solar terus merajalela di Bumi kieraha husunya di wilayah hukum polres kabupaten Halmahera Selatan ? Atas ulah oknom anggota polres Halsel yang nakal ini membuat warga yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM Subsidi jenis solar dan Pertalite yang tidak kebagian bahkan kalau dapatpun tidak sampai 10 liter setiap mobil.
Di katakannya, cara pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil yang Tankinya sudah di modifikasi untuk mengelabui petugas dengan ukuran Tanki setiap mobil yang di gunakan pada saat membeli BBM subsidi di SPBU Babang dengan ukuran bervariasi dari 200 liter hingga lebih dari 200 liter, dan BBM Tersebut di timbun dan di salurkan di sejumlah kecamatan di Halsel Padahal BBM subsidi di Indonesia merujuk pada bahan bakar minyak yang harganya disubsidi oleh pemerintah sehingga dijual dengan harga lebih terjangkau dibandingkan dengan BBM non-subsidi.
Terdapat dua jenis BBM subsidi yang umum, yaitu Pertalite (bensin dengan oktan 90) dan Biosolar (solar dengan setana 48) Berikut adalah penjelasan lebih rinci, Pertalite Bensin dengan oktan 90 yang harganya disubsidi oleh pemerintah.
Biosolar: Bahan bakar diesel dengan setana 48 yang juga mendapatkan subsidi dari pemerintah Kedua jenis BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Dexlite.
Subsidi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga kebutuhan pokok, Penting untuk dicatat bahwa ada perbedaan antara BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi, serta antara BBM bersubsidi dengan BBM tertentu (seperti minyak tanah dan solar untuk kebutuhan khusus) Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terkait kebijakan subsidi BBM ini untuk memastikan ketepatan sasaran dan efektivitasnya.
Hingga berita ini di publish pihak polres Halmahera Selatan dan SPBU Babang milik PT. Babang raya masih dalam upaya konfirmasih.(Red)