LABUHA, Malutline- Pemerintah Bersama masyarakat Desa Foya kecamatan Gane timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mengapresiasi dan memberi Ucapan Terimakasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel di bawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.

Apresiasi dan Ucapan Terimakasih masyarakat Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan itu di sampaikan langsung oleh kepala Desa Foya kecamatan Gane timur Nu’ Man Hi Djumat, kepada Malutline, kamis (9/06/2025) mengatakan pemerintah Desa dan masyarakat Desa Foya sangat mengapresiasi respon Pemda Halsel atas tanggal cepat keluhan masyarakat dengan memberikan kebutuhan sembako kepada warga yang terdampak banjir di Desa Foya kecamatan Gane timur.

Di katakannya penyerahan Sembako oleh Pemda Halsel di serahkan langsung oleh tim dari pemda Halsel melalui Badan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan kepada masyarakat Desa foya yang penyerahan di serahkan oleh tim BPBD Halsel dan di terima langsung oleh pemerintah Desa dan masyarakat Desa Foya terdampak Bencana Banjir, dengan harapan penyerahan Sembako tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir untuk bertahan hidup di masa musibah banjir tersebut.

Sebagai pemerintah Desa berharap agar pemerintah Daerah melalui BPD Halsel agar dapat mencari solusi mengatasi kebutuhan sarana fisik pembangunan Desa yang dapat Meminimalisir langganan Banjir di Desa Foya di saat musim hujan sedang maupun hujan lebat Desa Foya selalu terdampak banjir sehingga bencana banjir tersebut tidak terjadi lagi di saat datangnya musim hujan. Harapnya. (Sadi)

HALSEL, Malutline Peredaran ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di wilayah Labuha, Obi dan Gane kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, kian mengkhawatirkan Aktivitas pasar gelap ini tidak hanya melibatkan aktor bisnis tambang, tetapi juga menyeret nama oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung utama jaringan tersebut.

Kabupaten Halmahera selatan kini dicap sebagai “surga” transaksi gelap BBM subsidi. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Galian C serta perusahan konstruksi pekerja proyek jalan dan jembatan di kabupaten Halmahera Selatan serta perusahan swasta lainnya disebut-sebut terlibat dalam aliran solar ilegal yang diduga menerima pasokan BBM bersubsidi dengan perlindungan dari sejumlah oknum anggota polisi polres Halmahera Selatan.

Mirisnya, meski dugaan keterlibatan sejumlah oknom aparat sudah menjadi konsumsi publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak Kepolisian polres Halmahera Selatan dan polisi Daerah (Polda) Maluku Utara Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen dan integritas aparat dalam menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.
Tak hanya di daratan Labuha kabupaten Halmahera Selatan, aktivitas penyelundupan solar dan Pertalite ilegal juga mencuat di wilayah pesisir Gane dan Obi Belum lama ini, namun aparat belum berhasil mengungkap pengiriman solar bersubsidi melalui jalur laut di perairan Gane dan Obi Halsel Modus operandi yang digunakan melibatkan kapal kecil, dan jalur laut terpencil yang sulit dijangkau pengawasan.

Dalam kasus ini, kembali muncul nama ada sejumlah oknum polisi diduga kuat menjadi beking dari distribusi solar ilegal di kawasan tersebut. Informasi dari sumber internal media menyebutkan bahwa solar tersebut dipasok dari SPBU Babang kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan sehingga membuat sorotan publik terhadap sejumlah oknom anggota kepolisian polres Halsel semakin tajam.

Warga Halsel yang enggan dipublis namanya kepada wartawan Selasa (8/06/2026) menyoroti lemahnya respons aparat kepolisian dalam menangani jaringan ini, Ia bahkan menduga adanya kongkalikong di internal oknom anggota nakal di Polres halsel yang membuat kasus ini seolah-olah dibungkam.

“Kami menduga sejumlah oknum pebisnis BBM ilegal yang juga anggota polisi, telah membuat jajaran Polres halsel tutup mata. Dugaan kuat ada keuntungan yang mengalir dari bisnis haram ini kepada sejumlah pihak,” ujar warga tersebut
Desakan publik agar Polda Maluku Utara bertindak tegas semakin meluas. Pasalnya, keterlibatan oknum polisi dalam bisnis ilegal seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Kapolda Maluku Utara dan jajarannya, apakah akan berpihak pada penegakan hukum atau membiarkan mafia solar terus merajalela di Bumi kieraha husunya di wilayah hukum polres kabupaten Halmahera Selatan ? Atas ulah oknom anggota polres Halsel yang nakal ini membuat warga yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM Subsidi jenis solar dan Pertalite yang tidak kebagian bahkan kalau dapatpun tidak sampai 10 liter setiap mobil.

Di katakannya, cara pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil yang Tankinya sudah di modifikasi untuk mengelabui petugas dengan ukuran Tanki setiap mobil yang di gunakan pada saat membeli BBM subsidi di SPBU Babang dengan ukuran bervariasi dari 200 liter hingga lebih dari 200 liter, dan BBM Tersebut di timbun dan di salurkan di sejumlah kecamatan di Halsel Padahal BBM subsidi di Indonesia merujuk pada bahan bakar minyak yang harganya disubsidi oleh pemerintah sehingga dijual dengan harga lebih terjangkau dibandingkan dengan BBM non-subsidi.

Terdapat dua jenis BBM subsidi yang umum, yaitu Pertalite (bensin dengan oktan 90) dan Biosolar (solar dengan setana 48) Berikut adalah penjelasan lebih rinci, Pertalite Bensin dengan oktan 90 yang harganya disubsidi oleh pemerintah.
Biosolar: Bahan bakar diesel dengan setana 48 yang juga mendapatkan subsidi dari pemerintah Kedua jenis BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Dexlite.

Subsidi ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga kebutuhan pokok, Penting untuk dicatat bahwa ada perbedaan antara BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi, serta antara BBM bersubsidi dengan BBM tertentu (seperti minyak tanah dan solar untuk kebutuhan khusus) Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terkait kebijakan subsidi BBM ini untuk memastikan ketepatan sasaran dan efektivitasnya.

Hingga berita ini di publish pihak polres Halmahera Selatan dan SPBU Babang milik PT. Babang raya masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

HALSEL, Malutline. Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Milka Dadana, diduga kuat menyelewengkan Dana Desa (DDS) Miliyaran Rupiah untuk kepentingan pribadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala Desa.

Dugaan penyelewengan Dana Desa (DDs) kaputusan kecamatan Bacan tersebut disampaikan oleh, sejumlah masarakat Desa Kaputusan, kepada media ini, selasa 8/07/2025

Salah seorang warga Yang enggan di publish namanya, mengatakan bahwa selama tiga tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan dalam bentuk pembangunan fisik di desa kaputusan Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan kebun untuk memperkaya diri dan keluarganya.

Di katakan sejumlah Bidang tanah kebun yang di beli oleh kades kaputusan sebanyak 8 bidang tanah kebun kebun yang sudah berisi tanaman tahunan yang masing-masing harganya mencapai ratusan juta rupiah dan satu unit rumah di kawasan perumahan Habibi desa Labuha yang nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah serta dua unit mobil dan satu unit motor trekcel yang nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah. jelas warga.

Warga, juga mengaku merasa bingun dengan kemimpinan milka yang menjabat sebagai kapala desa kaputusan kecamatan Bacan sejak, tahun 2023 hinga tahun 2025 ini tidak ada infastruktur disik apapun sejak yang bersangkutan menjabat sedangkan Dengan anggaran pertahun mencapai 1,498,788,237

Sehingga Torang bingun deng tong pe kapala desa mulai di lantik jadi kades sampe sekarang ini tarda apa-apa” yang dia bikin (dibuatnya) kata warga

Sehinga masarakat kaputusan minta kepada pemerintah daerah (Pemda) Halsel yang di pimpin oleh Bupati Bassam-Helmi segera megambil langkah tegas agar segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Milka Dadana dari jabatan sebagai kapala desa kaputusan kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.pintah warga.

Di saat rapat dengan Masarakat kades kaputusan juga menyatakan bahwa dirinya sebagai kapala desa sangat aman mengelola dana Desa karena punya koneksi yang kuat di dinas inspektorat sehingga dirinya merasa aman Selain punya koneksi dengan inspektorat Dan dinas DPMD halsel kades juga mengklaim dirinya juga sudah di amankan dan di beking oleh tim Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam -Helmi meski dalam pilkada mereka berbeda arah ucapan itu di sampaikan milka dalam rapat bersama masarakat desa Kaputusan di ruangan rapat

Hinga berita ini di tayangkan kapala desa kaputusan di komfirmasi tidak memberikan tangapan.(Red)

HALSEL, Malutline. Dinamika politik lokal tengah menunjukkan babak baru, Jika selama ini arena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) identik dengan dominasi para tokoh senior, kini generasi muda mulai unjuk gigi, Fenomena ini tampak jelas dalam ajang Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat utara, Kabupaten Halmahera Selatan yang akan digelar 2025 tahun ini

Menariknya, kemunculan tokoh muda Delvia sahepea, seorang aktivis tokoh mudah perempuan Desa Yaba yang memutuskan maju dalam kontestasi ini, bukan semata inisiatif pribadi. Ia menyebut bahwa langkahnya ke dunia politik desa juga dipicu oleh dorongan kuat dari masyarakat, khususnya kalangan muda dan kelompok akar rumput yang menginginkan perubahan nyata di tingkat desa yaba kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halsel.

“Saya sebagai toko muda perempuan di Desa Yaba banyak menerima dorongan dari warga, terutama pemuda dan rekan-rekan seperjuangan relawan politik pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, yang berharap ada warna baru dalam kepemimpinan desa. Itu menjadi penyemangat utama saya,” ungkap Delvia.

Bagi Delvia, politik adalah alat perjuangan dan ruang strategis untuk membawa aspirasi masyarakat ke ranah kebijakan, Ia menolak anggapan bahwa politik hanya untuk kalangan tua atau elite tertentu. Justru, katanya, anak muda harus tampil dan mengambil peran.

“Kalau generasi muda hanya jadi penonton, kapan bisa membawa perubahan? Ini soal tanggung jawab bersama, bukan sekadar usia,” tegasnya.

Menurutnya, anak muda memiliki keunggulan berupa ide-ide segar, keberanian, serta kedekatan emosional dengan masyarakat bawah, Semua itu adalah modal penting untuk mewujudkan desa yang lebih responsif dan berdaya saing.

“Ini era baru. Sudah waktunya kaum muda turun tangan, bukan hanya bersuara di media sosial, tapi juga hadir di panggung pengambilan keputusan di pemerintahan tingkat Desa,” tambahnya.

Kehadiran Delvia dalam kontestasi Pilkades Yaba dianggap sebagai simbol regenerasi. Terlepas dari hasil akhir, ia membawa harapan baru, bahwa kepemimpinan desa bisa menjadi ruang perjuangan yang inklusif bagi semua kalangan,

termasuk generasi muda yang selama ini hanya jadi penonton. Dirinya siap dan ikhlas melayani masyarakat dalam pengabdian terhadap kepentingan masyarakat Desa Yaba yang berbeda latar belakang suku, agama budaya adat istiadat akan di layani dan di berlakukan seadil-adilnya tanpa melihat mayoritas atau minoritas suku dan agama semua akan di layani dan di berlakukan secara adil sesuai amanah dan jabatan yang di emban jika di percayakan oleh masyarakat Desa Yaba sebagai kepala Desa yaba. Cetusnya.

Perlu di ketahui pelaksanaan Pilkades Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara yang rencananya di laksanakan pada tahun 2025 ini merupakan Pilkades antar waktu (PAW) di 28 Desa di kabupaten Halmahera Selatan termasuk Desa Yaba yang akan di laksanakan oleh Pemda melalui dinas DPMD Halsel. (Jul/Red)

LABUHA, Malutline- Warga Kecamatan kayoa harusnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap sata karena pengelola APMS di duga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa “Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Minggu (5/05/025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa, jika Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba tidak mencabut izin APMS Kayoa maka bupati di tantang warga kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM subsidi yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17 mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga, termasuk APMS Kewenangan Dirjen Migas.

Karena Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani

Dia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa husunya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa di duga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa. Cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur/red)

Muat Lagi Berita